- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
RATU ENTOK DI JEMPUT DAN DITAHAN POLDASU
MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW.

Keterangan Gambar : MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW - RATU ENTOK DI JEMPUT DAN DITAHAN POLDASU
Medan
, LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL TV.com
Selebgram Ratu Talisha alias Ratu Entok yang dilaporkan
atas kasus penistaan agama Selasa 8 Oktober 2024 di jemput pihak Kepolisian
dari Poldasu . Ratu Entok dipersoalkan dalam unggahannya karena berkata ke arah
foto Yesus untuk mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan.
Baca Lainnya :
"Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau.
Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek
bapak dia," kata Ratu Entok di depan foto Yesus.
"Dicukur, kalau
laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak, harus kayak ini kau, Ronaldo,
cukur woi cukur," bentaknya dengan ekspresi geram.
Laporan pertama pada
hari Jumat 4 Oktober 2024 oleh warga Kota Medan bernama Daniel Chandra Simangunsong
. Laporan tertuang dalam bukti laporan STPLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut,
tertanggal 4 Oktober 2024.
Didampingi kuasa
hukumnya Andreas Sinambela, Daniel Chandra mengatakan, Ratu Entok dilaporkan
dugaan penistaan agama dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ETE).
Lalu laporan juga
dilakukan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumut melalui
sekretarisnya Swangro Lumbanbatu .
Dan , Jumat 4 Oktober,
belasan orang dari Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa
Kristen Indonesia (GMKI) pun turut melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut .
Ratu Entok dilaporkan
ke Ditsiber Polda Sumut terkait UU ITE dan dugaan penistaan agama. Ratu Entok
menjadi tersangka perdana di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Dikabarkan, Saat akan dibawa oleh petugas,
Ratu Entok memberontak dan bersikeras tidak mau dibawa ke Polda Sumut . Namun tim
penyidik Polda Sumut, akhirnya sekitar pukul 11.00, Ratu Entok berhasil dibawa
ke Polda Sumut.
Ratu Entok yang memakai kemeja merah dan
memakai sendal jepit didampingi polwan tiba di Polda Sumut, Ratu Entok langsung
digiring memasuki Direktorat Reserse Siber untuk pemeriksaan.
Biro
Bantuan Hukum Keadilan Rakyat Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW menanggapi
peristiwa hukum ini . Biro Bantuan Hukum Keadadilan Rakyat mengapresisasi
langkah hukum yang telah dilakukan oleh Masyarakat dan berbagai kelompok
masyarakat dengan melaporkan Selegraf Ratu Thalisa atau Entok Ke Poldasu .
Hal ini di sebutkan oleh Direktur Biro Bantuan Hukum Keadilan Rakyat LI TIPIKOR & AHICW Leonardus Malau .
“ Kami sangat mengapresisasi
langkah langkah hukum yang telah dilakukan oleh teman teman dari Masyarakat
serta organisasi Kepemudaan Kristen yang ada di Sumatera Utara.Karena Negara
kita adalah Negara hukum , Biarlah segala kebenaran dibuktikan di depan hukum .
Dan kami berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi
kita semua “ ......Ujar Leonardus Malau .
Biro
Bantuan Hukum “ Keadilan Rakyar “ Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW menghimbau
kepada Masyarakat luas agar tidak terjerat hukum agar lebih bijak dalam ber
ekspresi di Media Sosial ( Tim )
Video Terkait:
