LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara

By Admin ICW 17 Mar 2025, 10:34:01 WIB Pers Relies
LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD,   PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara

Guna memenuhi hak publik untuk mengetahui, maka sesuai tugas pokok dan fungsi kami sebagai Lembaga Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, maka pada hari Sabtu (15/02/2025)  hingga selesai, kami telah melaksanakan investigasi data dan lapangan terhadap pelaksanaan pekerjaan :  Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Silimbat - Parsoburan, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Pagu Rp 15.000.000.000,- dengan Metode Pemilihan E-Purchasing oleh PPK 2.9 , Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 .

Berdasarkan investigasi lapangan tersebut, kami menemukan fakta-fakta lapangan sebagai berikut :           
  • Bahwa performa permukaan lapisan Aspal Hotmix AC - WC pada pelaksanaan kedua pekerjaan ini tidak halus namun sangat kasar dan berpori, sehingga lebih mirip terhadap lapisan Aspal Hotmix AC-BC. Secara kasat mata, terlihat campuran agregat yang digunakan berbentuk bulat dan lonjong (tidak pecah) dan berukuran lebih dari 0.5 cm dan 1,5 cm.  

    Perfoma permukaan Aspal Hotmix AC-WC seperti ini kemungkinan disebabkan oleh peralatan AMP milik rekanan banyak yang rusak. Sehingga tidak dapat menyaring agregat sesuai degan ukuran yang telah dipersyaratkan. Karena itu kami menduga bahwa PPK 2.9 tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap AMP milik rekanan sebelum proses produksi namun tetap mengeluarkan surat izin produksinya. Dengan demikian spesifikasi agregat yang digunakan terhadap campuran Aspal Hotmix AC-WC yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan ini, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada JMF dan kontrak kerja dari pelaksanaan pekerjaan ini (out spesifikasi). 

  • Warna Aspal Hotmix AC-WC sudah memudar dari hitam menjadi putih ke abu-abuan bahkan dibeberapa titik sudah banyak yang mulai berlubang-lubang.
    Hal ini kemungkinan disebabkan oleh kurangnya volume campuran material Aspal (As) yang digunakan terhadap Aspal Hotmix AC-WC. Karena itu,  kami menduga bahwa volume komponen Aspal (As) yang digunakan terhadap campuran Aspal Hotmix AC-WC pada pekerjaan ini tidak sesuai dengan Volume Aspal (As) yang dipersyaratkan pada JMF dan kontrak kerja (pengurangan volume aspal As).  
     
    Performa permukaan Aspal Hotmix AC-WC seperti ini belum layak terjadi, karena saat itu umurnya baru berjalan 2-3 bulan. Performa permukaan Aspal Hotmix AC-WC ini tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada : Poin I Nomor 4, Seksi 6.3 Poin 6.3.6 Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2), Tentang Campuran Beraspal Panas dan Penghamparan Campuran yang menyebutkan bahwa : Permukaan Aspal Hotmix yang telah dipadatkan harus halus. 
     
    Merujuk terhadap fakta-fakta lapangan tersebut, dikhawatirkan umur lapisan Aspal Hotmix AC-WC yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan ini tidak mampu mencapai umur rencana perkerasan yakni 20 tahun, (gagal umur). 
  • Kami menemukan bahwa material agregat yang digunakan pada campuran U-Ditch untuk saluran drainase pada pekerjaan ini berbentuk bulat dan lonjong (tidak pecah) serta berukuran besar. 
    Terdapat analisa tentang beton dengan mutu tertentu yang menyatakan bahwa spesifikasi agregat yang digunakan untuk campuran beton adalah batu pecah dengan minimal size 0.30 mm. Karena itu, kami menduga bahwa spesikasi agregat yang digunakan pada beton U-ditch dimaksud tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada JMF dan kontrak kerja pada pelaksanaan pekerjaan ini (caccat mutu). Karena itu kekuatan U- Ditch tersebut butuh diuji kembali. 

Berdasarkan uraian data dan fakta lapangan tersebut diatas kami menduga bahwa : 

Baca Lainnya :

    1. Oknum rekanan pada pelaksanaan pekerjaan ini telah dengan sadar dan sengaja berbuat curang dengan cara menggunakan agregat yang tidak sesuai spesifikasi JMF terhadap Aspal Hotmix dan U-Ditch, mengurangi volume Aspal (As) yang digunakan.
    2. Oknum Konsultan Supervisi, Oknum PPK 2.9 dan KASATKER Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara telah dengan sengaja membiarkan perbuatan curang tersebut terjadi dengan cara tidak memberi peringatan kepada oknum rekanan dan tetap menerima dan membayar pekerjaan ini secara lunas hingga 95 %. 

    Dengan demikian oknum rekanan, Oknum konsultan Supervisi, Oknum PPK 2.9 dan Ka.Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara, diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad atau tort) dan tindak pidana korupsi berupa perbuatan curang dan pembiaran perbuatan curang, sebagaimana dimaksud pada : Huruf a dan b Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 31 Thn 1999 jo UU RI No. 20 Thn 2001, UU RI Tentang  Tindak Pidana Korupsi. 

    Fakta-fakta ini telah kami konfirmasi secara tertulis kepada : 
    1. PPK 2.9 , SATKER Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara.
    2. Ka. satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara.
    Dengan tembusan surat kepada KA.B2PJN Provinsi Sumatera Utara. Namun hingga Laporan Hasil Investigasi ini kami buat, kami tidak mendapatkan jawaban dari pihak-pihak tersebut diatas. Karena itu seluruh dugaan-dugaan yang kami temukan pada pelaksanaan pekerjaan ini kami anggap benar adanya. 

    Karena itu agar dugaan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut diatas dapat menjadi terang benderang secara hukum, maka setelah masa pemeliharaan pekerjaan ini berakhir kami akan melaporkan dugaan tersebut ke pihak Aparat Hukum agar dilakukan penyelidikan dengan memeriksa : 
    1. Oknum rekanan dan Oknum Konsultan Supervisi dari pelaksanaan pekerjaan ini. 
    2. Oknum PPK 2,9 Satker Wilayah II Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sumatera Utara. 
    3. Oknum Ka. Satker Wilayah II Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sumatera Utara. 
    sesuai dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia. 

    Jakarta , 14 Maret 2025 
    Deputi HUMAS & KAMPANYE PUBLIK 
    Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW 
     
    MANGATAS DAVIT MALAU
    Direktur 
    Hp : 0812 6277 8105




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.