LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara

By Admin ICW 17 Mar 2025, 11:03:44 WIB Pers Relies
LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4  Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara

Guna memenuhi hak publik untuk mengetahui maka sesuai tugas pokok dan fungsi kami sebagai Lembaga penyelidikan tindak pidana korupsi maka pada hari Sabtu (15/02/2025) hingga selesai, kami telah melaksanakan investigasi data dan lapangan terhadap pelaksanaan pekerjaan : 

  1. Pelebaran Menuju Standar Jalan Dairi-Dolok Sanggul-Siborong-borong,dikerjakan senilai Rp. 40.532.631.528,00.
  2. Pelebaran Menuju Standar Jalan Dolok Sanggul-Siborong-borong senilai Rp. 42.084.640.160,00.
    Yang dikerjakan oleh PT.Seneca Indonesia, oleh PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 . 

Berdasarkan investigasi lapangan tersebut kami menemukan bahwa :            

  • Performa Permukaan lapisan Aspal Hotmix AC - WC pada pelaksanaan kedua pekerjaan ini, tidak halus namun sangat kasar dan berpori, sehingga lebih mirip terhadap lapisan Aspal Hotmix AC-BC. Secara kasat mata dapat terlihat campuran agregat yang digunakan berbentuk bulat dan lonjong (tidak pecah) dan berukuran lebih dari 0.5 cm dan 1,5 cm dan saat ini sudah banyak yang di tambal sulam.
    Dengan demikian, spesifikasi agregat yang digunakan terhadaP Aspal Hotmix AC-WC yang digunakan pada kedua pelaksanaan diatas tidak sesuai terhadap spesfikasi agregat yang dipersyaratkan (out spesifikasi).

    Hal ini disebabkan karena saringam Agregat AMP milik PT.Seneca Indonesia banyak yang rusak dan robek, sehingga tidak dapat menyaring ukuran agregat sesuai degan ukuran agregat yang telah dipersyaratkan. Karena itu, kami menduga bahwa PPK 2.4 tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap AMP milik PT Saneca sebelum proses produksi namun tetap mengeluarkan surat izin produksinya .
  • Warna Aspal Hotmix AC-WC sudah memudar dari hitam menjadi putih keabu-abuan bahkan dibeberapa titik sudah banyak yang mulai berlubang-lubang.
    Kondisi ini diduga disebabkan oleh kurangnya volume campuran material Aspal (As) yang digunakan pada Aspal Hotmix AC-WC. Karena itu, kami menduga bahwa volume komponen Aspal (As) yang digunakan terhadap campuran Aspal Hotmix AC-WC pada kedua pekerjaan ini. 
    tidak sesuai terhadap Volume Aspal (As) yang dipersyaratkan pada JMF dan Kontrak kerja (pengurangan volume aspal As).

    Performa permukaan Aspal Hotmix AC-WC seperti ini belum layak terjadi, karena saat itu umurnya baru berjalan 2-3 bulan. Performa permukaan Aspal Hotmix AC-WC ini tidak sesuai dengan yang dipersyarkan dimana permukaan Aspal Hotmix yang telah dipadatkan harus halus. Merujuk pada fakta-fakta lapangan tersebut, Kami menduga bahwa umur lapisan Aspal Hotmix AC-WC yang digunakan pada kedua pelaksanaan pekerjaan ini, tidak mampu mencapai umur rencana perkerasan yakni 20 tahun, sebagaimana yang ditatapkan (gaga umur) .   
  • Kami menemukan bahwa bangunan Dyk dan drainase dari kedua pekerjaan ini sudah banyak yang ambruk.
    Diduga hal ini disebabkan oleh kurangnya volume campuran material semen dan kedalaman pondasi bangunan yang tidak sesuai terhadap bestek bangunan pada kontrak kerja. 

ASUMSI

Baca Lainnya :

    Demikian Fakta-fakta lapangan yang kami temukan pada kedua pelaksanaan pekerjaan ini. Berdasarkan uraian data dan fakta lapangan tersebut diatas kami menduga bahwa : 

    1. Oknum rekanan dari PT Saneca telah dengan sadar dan sengaja berbuat curang dengan cara menggunakan agregat yang tidak sesuai, mengurangi volume Aspal (As), mengurangi volume campuran semen dan membuat bagunna TPT dan saluran drainase tidak sesuai bastek bangunan.
    2. Oknum Konsultan Supervisi, Oknum PPK 2.4 dan Kasatker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara telah dengan sengaja membiarkan perbuatan curang tersebut terjadi dengan cara tidak memberi peringatan kepada oknum rekanan dan tetap menerima dan membayar kedua pelaksanaan pekerjaan ini secara lunas hingga 95 %. 

    KESIMPULAN

    Dengan demikian oknum Rekanan ( PT. Saneca ) , Oknum konsultan Supervisi , Oknum PPK 2.4 dan KA.SATKER Wilayah II , PJN Provinsi Sumatera Utara diduga kuat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad atau Tort) dan Tindak Pidana Korupsi berupa Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang, sebagaimana dimaksud pada : Huruf a dan b Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 31 Thn 1999 jo UU RI No. 20 Thn 2001, UU RI Tentang  Tindak Pidana Korupsi.

    TINDAK LANJUT 

    Fakta fakta ini telah kami konfirmasi secara tertulis kepada :
    1. PPK 2.4 , SATKER Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara .
    2. KA. SATKER Wilayah II , PJN Provinsi Sumatera Utara .

    Dengan tembusan surat kepada KA.B2PJN PROVINSI SUMATERA UTARA. Namun hingga Laporan Hasil Investigasi ini kami lakukan , kami tidak medapatkan jawaban dari pihak pihak tersebut diatas . Karena itu seluruh dugaan dugaan yang kami temukan padake 2 pekerjaan ini kami anggap benar adanya . 

    Karena itu agar dugaan dugaan tersebut dapat menjadi terang benderang secara hukum maka , setelah masa pemeliharaan ke 2 pekerjaan ini selesai kami akan melaporkan dugana dugaan tersebut ke pihak Aparat Hukum agar dilakukan Penyelidikan dengan memeriksa : 
    1. Oknum rekanan dari PT Saneca dan Oknum Konsultan Supervisi . 
    2. Oknum PPK 4.2 Satker Wilayah II Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sumatera Utara.
    3. Oknum KA. Satker Wilayah II Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sumatera Utara. 

    Sesuai dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia . 

    Demikian Laporan Hasil Investigasi ini kami perbuat .

    Jakarta , 12 Maret 2025
    Deputi HUMAS & KAMPANYE PUBLIK 
    Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW  

    MANGATAS DAVIT MALAU 
    Direktur 
    Hp : 0812 6277 8105




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.