LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

By Admin ICW 10 Mar 2025, 14:43:31 WIB EXPOSES NEWS INVESTIGATION
 LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi  dan Advokasi Hukum  Perkumpulan Invesstigation Corruption Watch (LI TIPIKOR & AHICW), melaporkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Panyabungan terhadap Penggunaan DAK Fisik Pendidikan, Dinas Pendidkan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 2.228.368.000,- (Dua milyar dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan meminta agar segera dilakukan penyelidikan dengan memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Panyabungan Lesna Tarida, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

SMA Negeri 3 Panyabungan mengelola DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2024 untuk melaksanaakan beberapa pekeraan fisik seperti : 

  1. Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya SMAN 3 Panyabungan, Pagu sebesar Rp. 705.798.000,-
  2. Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya SMAN 3 Panyabungan, pagu sebesar Rp. 593.013.000,-
  3. Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya SMAN 3 Panyabungan, pagu sebesar Rp. 482.544.000,-
  4. Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya SMAN 3 Panyabungan, Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya SMAN 3 Panyabungan, pagu sebesar Rp. 298.337.000,-
  5. Pembangunan ruang bimbingan konseling beserta perabotnya SMAN 3 Panyabungan pagu sebesar Rp148.676.000,-

Berdasarkan investigasi yang telah mereka lakukan, mereka menemukan bahwa pelaksanaan beberapa pekerjaan tersebut diatas ditemukan bahwa kelima pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Pihak ketiga atau rekanan yang berasal dari Medan Tembung bernama Rahmat. 

Baca Lainnya :

    Padahal kegiatan Swakelola harus dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang dibentuk oleh Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan. Kegiatan ini seyogianya melibatkan orang tua siswa dan masyarakat di sekiitar sekolah. Dengan demikian perputaran ekonomi dapat berjalan dengan baik di sekitar sekolah ini. 

    Patut diduga oknum Kepala Sekolah menerima fee dari oknum rekanan. Dan rekanan juga akan memperoleh untung sebanyak 15 % pada kegiatan ini. Dengan demikian diduga kuat bahwa saat itu, kegiatan ini belum di mulai tapi telah menimbulkan kerugian keuangan negara paling tidak  sebanyak 25 % dari dua milyar dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah yaitu sekitar 500 juta rupiah lebih. 

    Hal ini dijelaskan oleh Jamal investigator senior LI TIPIKOR & AHICW baru-baru ini kepada wartawan. 

    "Berdasarkan pengakuan seseorang yang mengaku sebagai pelaksana/mandor lapangan bernama Adi, kepada kami sewaktu melakuan investigasi lapangan dia (Adi) mengatakan bahwa 5 kegiatan yang bersumber dari DAK Fisik Pendidikan di SMA Negeri 3 Panyabungan ini dikerjakan oleh Rahmat yang bersal dari Medan Tembung. Karena itu diduga kegiatan DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2024 di Sekolah ini tidak dikerjakan oleh TPK dibawah tangung jawab kepala sekolah sebagaimana yang dipersyaratkan pada Juknis Penggunaan DAK tersebut. Tentu sipemborongkan harus menndapat untung 15 %, dan dia patut diduga memberikan fee paling tidak 10 % ke oknum kepala sekolah SMA Negeri 3 Panyaubungan. Kalau gak begitu tidak mungkin dia dari Medan bisa diberikan untuk mengerjakan 5 kegiatan Fisik di sekolah ini. Jadi patut diduga sebelum kegiatan ini dilaksanakan telah terjadi Kerugian Keuangan Negara dengan estimasi 25 % x Pagu DAK fisik Pendidikan di sekolah ini. Ya  Sekitar 500 Jutaan lebih lah “.........Kata Jamal . 


     Publik menduga hal ini merupakan adanya kesepakatan dari oknum Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, konsultan pendamping dan oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Panyabungan. 

    Kepala Sekolah SMAN Negeri 3 Panyabungan telah memberi Konfirmasi secara tertulis hasil investigasi LI TIPIKOR & AHICW, dengan mengatakan bahwa da telah melaksanakan kegiatan DAK Fisik Pendidikan di Sekolah ini sesuai aturan yang ada. 

    Setelah berita ini ditayangkan kami akan mengirim pemberian hak jawab atau hak koreksi berita secara tertulis kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Panyabungan. Bila yang bersangkutan memberikan hak jawab atau koreksi berita ini, kami akan menyangkannya kembali pada Update Ekspose News Investigation. (TRPF / Tripel XXX). 




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.