LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi

By Admin ICW 06 Mar 2025, 16:16:50 WIB Pers Relies
LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi

PERS RELIES
K
epada Rekan Pers/Jurnalistik yang ada di seluruh Indonesia.
Untuk di Publikasikan. 

Kepada Pendukung dan Fanz Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW yang ada di Indonesia dimana pun saat ini kami berada.

LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi

Baca Lainnya :

    Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi kami sebagai Lembaga Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia maka kami pada Sabtu (15/02/2025), telah melaksanakan investigasi data dan lapangan terhadap pelaksanaan pekerjaan Pelebaran Menuju Standar Jalan Dairi-Dolok Sanggul-Siborong – borong, dan Pelebaran Menuju Standar Jalan Dolok Sanggul-Siborong-borong oleh PPK 2.4 SATKER Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan oleh PT. Saneca dengan Total Nilai sebesar Rp.82.617.091.688,- (Delapan Puluh dua milyar enam ratus tujuh belas juta sembilan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah). 

    Berdasarkan investigasi lapangan yang telah dilakukan, kami menemukan bahwa :            

    1. ermukaan lapisan Aspal Hotmix Asphalt Concrete-Wearing Course (AC-WC)  pada pelaksanaan kedua pekerjaan ini kasar dan berpori. Secara kasat mata, terlihat banyak campuran agregat yang digunakan berbentuk bulat dan lonjong (tidak pecah) dan berukuran lebih dari 0.5 cm dan 1,5 cm. sehingga lebih mirip terhadap lapisan Aspal Hotmix AC-BC.
    2. Bahkan Aspal Hotmix AC-WC pada Pelebaran Menuju Standar Jalan Dolok Sanggul-Siborong-borong sudah ada yang terjadi slip dan sudah ditempel-tempel. 
    3. Warna Aspal Hotmix AC-WC sudah memudar dari hitam menjadi putih ke abu-abuan dan dibeberapa titik sudah banyak yang mulai berlubang-lubang. 
    4. Kami menemukan bahwa bangunan Dyk Jalan pada pekerjaan Pelebaran Menuju Standar Jalan Dairi-Dolok Sanggul-Siborong - borong banyak yang ambruk. 
    5. Selanjutnya kami juga menemukan bangunan drainase pada pelaksanaan pekerjaan Pelebaran Menuju Standar Jalan Dolok Sanggul - Siborong - borong sudah banyak yang rubuh. 
    6. Hingga saat investigasi ini kami laksanakan, kami menemukan pelaksanaan item pekerjaan saluran drainase yang merupakan bahagian dari pelaksanaan pekerjaan Pelebaran Menuju Standar Jalan Dolok Sanggul-Siborong-borong belum selesai dikerjakan.  Artinya, pekerjaan ini sudah mengalami keterlambatan hingga kurang lebih 45 Hari kalender, padahal pertambahan atau perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan adalah 50 hari kalender. 

    Demikian Fakta-fakta lapangan yang kami temukan pada pelaksanaan kedua pekerjaan ini. Fakta-fakta tersebut sudah kami konfrimasi kepada :
    1. PPK 2.4 , SATKER Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara.
    2. 
    KA. SATKER Wilayah II , PJN Provinsi Sumatera Utara.
    3. Direktur PT.Seneca Indonesia. 

    Namun Hingga Laporan Hasil Investigasi ini kami perbuat, Ketiga pihak tersebut tidak memberikan konfirmasi/penjelasan. 

    Berdasarkan fakta-fakta tersebut kami menduga bahwa : 

    1. Mutu material Aspal Hotmix AC-WC dari kedua pekerjaan,  tidak sesuai terhadap mutu Aspal Hotmix AC-WC yang direncanakan pada Jop Mix Formula (JMF) dan ditetapkan pada kontrak kerja (cacat mutu) sehingga butuh uji ekstraksi aspal hotmix kembali.
    2. Volume campuran material semen pada pasangan batu dan plesteran bangunan Dyk dan saluran drainase pada kedua pekerjaan ini, tidak sesuai terhadap volume campuran material semen yang direncanakan pada JMF dan ditentukan pada kontrak kerja. 
    3. Kedalaman Pondasi dari bangunan dyk pada pekerjaan Pelebaran Menuju Standar Jalan Dairi-Dolok Sanggul-Siborong - borong tidak sesuai terhadap kedalam pondasi dyk yang dipersyaratkan pada bestek bangunan dan ditetapkan pada kontrak kerja.
    4. Masa pelaksanaan pekerjaan Pelebaran Menuju Standar Jalan Dolok Sanggul-Siborong-borong tidak sesuai terhadap masa pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan pada Kontrak kerja. Kami menduga, bahwa kontrak dari pelaksanaan pekerjaan ini diperpanjang. Mohon dijelaskan apakah sebelum memperpanjang masa pelaksanaan pekerjaan rekanan telah menyetorkan jaminan pertambahan waktu pelaksanaan tersebut
    5. Pelaksanaan kedua pekerjaan berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. 

    Rekanan, PPK 2.4, Konsutan Supervisi dan Kasatker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara, diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad atau Tort)  dan Tindak Pidana Korupsi berupa perbuatan curang dan pembiaran perbuatan curang, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 31 Thn 1999 jo UU RI No. 20 Thn 2001, UU RI Tentang  Tindak Pidana Korupsi. 

    Agar dugaan tersebut dapat menjadi terang-benderang secara hukum, maka setelah masa pemeliharaan kedua pelaksanaan pekerjaan ini berakhir, kami akan melaporkan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi tersebut ke Pihak Aparat Penegak Hukum dan meminta agar dilakukan penyelidikan dengan memeriksa rekanan, PPK 2.4, Konsutan Supervisi dan Kasatker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia. 

    Demikian Laporan Hasil Investigasi ini kami perbuat atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terimakasih. 

    Jakarta, 24 Februari 2025
    Deputi HUMAS & KAMPANYE PUBLIK 
    Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW  

    DAVIT MALAU 
    Hp : 0812 6277 8105




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.