Breaking News
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA

Pada hari Sabtu dan Minggu (15/12/2024) hingga selesai, kami telah melaksanakan investigasi terhadap pelaksanaan kegiatan : DAK Fisik Pendidikan di SBN TOBA Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan secara swakelola dengan pagu sebesar Rp. 1.156.932.440,- (Satu milyar seratus lima puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Berdasarkan investigasi lapangan tersebut, kami menemukan fakta-fakta lapangan sebagai berikut :
- Pada pekerjaan rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya, rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya, rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya, rehabilitasi ruang keterampilan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya, rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya ditemukan bahwa peforma cat dinding terhadap baguan bangunan ini saat ini keriting dan berbayang. Jumlah lapisan cat yang digunakan hanya 1 lapis bahkan dinding tembok/pagar SLB Negeri Toba sama sekali tidak dicat.
Terdapat analisa tentang pengecatan tembok lama. pada analisa tersebut disebutkan bahwa jumlah lapisan Cat yang digunakan harus 4 lapis. Sebelum dilakukan pengecatan maka permukaan tembok lama harus dikikis dan dicuci terlebih dahulu dengan menggunakan deterjen. Berdasarkan urian tersebut diatas, maka kami menduga bahwa telah terjadi pengurangan lapisan cat sebanyak 3 lapis dan permukaan beton lama tidak dikikis dan dicuci terlebih dahulu. - Pada bangunan ruang keterampilan, kami menemukan bahwa performa beton pada balok slop bawah bangunan ini kasar dan berlubang-lubang. Bahkan material besi tulagan yang digunakan dapat terlihat dan sudah mengalami krosi/karat yang cukup parah padahal pekerjaan ini baru saja selesai dikerjakan.
Berdasarkan uraian data dan fakta lapangan tersebut diatas kami menduga bahwa :
- Ketua Tim Pelaksana Kegiatan DAK Fisik Pendidikan di SLB Negeri Toba telah dengan sadar dan sengaja berbuat curang dengan cara menggurangi lapisan cat hingga 2 lapis bahkan ada yang tidak dicat dan pengurangan volume semen pada beton balok slope bangunan.
- Oknum Kepala Sekolah SLB Negeri Toba sebagai penanggung jawab penggunaan DAK Fisik Pendidikan di SBB Negeri Toba, Oknum Tim Konsultan Pendamping dan Kepala Dinas Pendidikann Provinsi Sumatera Utara, telah dengan sengaja membiarkan perbuatan curang tersebut terjadi dengan cara tidak memberi peringatan kepada oknum Kepala Sekolah SLBN Toba dan tetap menerima dan membayar pekerjaan ini secara lunas hingga 100 %.
- Diduga kuat masih ada DAK Fisik Pendidikan yang tersisa di sekolah ini. Menurut peraturan tentang kegiatan yang dikerjakan secara swakelola, tidak mendapatkan profit atau untung. Karena itu, bila masih ada dana yang tersisa maka sejumlah dana yang tersisa tersebut dapat digunakan untuk menambah volume pekerjaan atau dikembalikan ke Kas Keuangan Negara. Namun kami menduga bahwa hal-hal itu tidak dilakukan oleh Kepala Sekolah SLB N Toba. Tetapi dana yang tersisa tersebut malah digunakan untuk kepentingan probadinya dan kroni-kroninya. Karena itu, kami menduga bahwa penggelolaan DAK Fisik di sekolah ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasakan invetigasi yang telah kami lakukan, maka kami menduga bahwa :
Oknum Kepala Sekolah, Oknum Tim Ahli pendamping dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad atau tort) dan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam Jabatan jo psl 55 sebagaimana dimaksud pada : Pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Fakta-fakta ini telah kami konfirmasi secara tertulis kepada :
Kepala Sekolah SLB Negeri Toba Dirjen Hutapea dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Namun hingga laporan hasil investigasi ini kami buat, kami tidak mendapatkan jawaban dari pihak pihak tersebut diatas. Karena itu, seluruh dugaan-dugaan yang kami temukan pada pelaksanaan pekerjaan ini kami anggap benar adanya.
Karena itu, agar dugaan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut diatas dapat menjadi terang-benderang secara hukum, maka setelah masa pemeliharaan pekerjaan ini berakhir, kami akan melaporkan dugaan tersebut ke pihak Aparat Hukum agar dilakukan Penyelidikan dengan memeriksa :
1. Oknum Kepala Sekolah SLB N TOBA, Dirjen Hutapea.
2. Oknum Tim Konsultan Pendamping , Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
3. Oknum Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara .
sesuai dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia .
Jakarta , 15 Maret 2025
Deputi HUMAS & KAMPANYE PUBLIK
Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW
MANGATAS DAVIT MALAU
Direktur
Hp : 0812 6277 8105

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments