- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024

Sesuai tugas pokok dan fungsi kami sebagai lembaga penyelidikan tindak pidana korupsi di Indonesia maka pada Hari Jumat (29/11/2024) dan Selasa (7/01/2025) hingga selesai, telah melaksanakan investigasi data dan lapangan terhadap pelaksanaan pekerjaan :
- Preservasi Jalan BTS. Provinsi Aceh - Rampa - Poriaha/Mungkur - Jln. F.L. Tobing (Sibolga) dengan total pagu Rp. 22.575.502.000,- , dengan metode pemilihan E-Purchasing.
- Preservasi Jembatan BTS. Provinsi Aceh - Rampa - Poriaha/Mungkur - Jln. F.L. Tobing (Sibolga) dengan total pagu Rp. 2.342.200.000,- dengan metode pemilihan E-Purchasing.
- Penanganan Longsoran Ruas Jalan Barus - BTS. Kota Sibolga, dengan total pagu Rp. 3.600.000.000,- dengan metode pemilihan E-Purchasing.
Berdasarkan pengamatan lapangan yang kami lakukan dilokasi pelaksanaan pekerjaan :
A. Preservasi Jalan BTS. Provinsi Aceh - Rampa - Poriaha/Mungkur - Jln. F.L. Tobing (Sibolga) , Total Pagu Rp 22.575.502.000,-, dengan metode pemilihan E-Purchasing , kami menemukan fakta-fakta lapangan dengan uraian sebagai berikut :
Baca Lainnya :
- Bahwa berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, mulai dari Bts Provinsi Aceh hingga ke Jalan F.LTobng 9 Kota Siblga, kami menemukan performa permukaan lapisan Aspal Hotmix AC-WC yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan ini, kasar dan berpori sehingga lebih mirip terhadap performa lapis Aspal Hotmix AC-BC.
- Secara kasat mata dapat terlihat, agregat yang digunakan banyak yang berbentuk bulat dan lonjong (tidak pecah) serta berukuran lebih dari 0.5 cm dan 1,5 cm. Warna Aspal Hotmix AC-WC sudah memudar dari hitam menjadi putih keabu-abuan. Permukaan lapisan Aspal Hotmix AC-WC seperti ini tidak sesuai terhadap yang dipersyaratkan pada Spesifikasi Umum 2018 yang mengatakan bahwa permukaan aspal hotmix yang sudah dihampar dan dipadatkan harus halus.
- Sepanjang ruas Jalan Negara Poriara / Mungkur kami menemukan bahwa permukaan Aspal Hotmix ( AC-WC ) yang baru di Pit - Ching sudah rusak kembali ,karena mengalami Retak ( Cracks ) dan Slip . Kondisi Aspal Hotmix ( AC-WC ) seperti ini belum layak terjadi karena baru saja selesai dikerjakan. Kondisi ini dapat mengganggu dan mengancam keselamatan dari pengguna jalan yang melewati ruas jalan ini terutama dimalam hari dan bila hujan turun.
- Selanjutya kami menemukan, bahwa di sepanjang ruas Jalan Negara mulai dari BTS. Provinsi Aceh - Rampa - Poriaha/Mungkur -Jln. F.L. Tobing Kota Sibolga, masih banyak permukaan aspal hotmix yang rusak parah, batu kilometer jalan dan patok pengarah jalan yang tidak terawat/terpelihara (Pengecatan tidak dilakukan). Bahu serta badan jalan banyak yang Longsor namun tidak tertangani. Padahal ruas jalan ini dilewati oleh pengguna saat Natura Tahun 2024 lalu. Kondisi ini sangat mengganggu bahkan berpotensi dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan Fakta fakta tersebut kami menduga bahwa kasar dan berporinya permukaan Lapisan Aspal Hotmix AC-WC yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan ini, disebabkan kurangnya volume campuran material aspal (As) dan ukuran serta bentuk agregat yang digunakan banyak yang bulat , lonjong dan berukuran besar.
Dengan demikain kami menilai bahwa:
- Volume aspal (As) dan spesifikasi campuran agregat yang digunakan terhadap Aspal Hotmix AC-WC yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan ini, tidak sesuai dengan yang ditetapkan pada Jop Mix Formula (JMF) dan Kontrak kerja (cacat mutu).
- Mutu material Aspal Hotmix AC-WC yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan ini, tidak sesuai terhadap Mutu Aspal Hotmix AC-WC yang direncanakan pada Jop Mix Formula (JMF) dan ditetapkan pada Kontrak kerja (cacat mutu), sehingga butuh uji ekstraksi aspal hotmix kembali.
- Umur lapisan Aspal Hotmix AC-WC yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan ini, tidak dapat mencapai umur rencana perkerasan yakni 20 tahun, (gagal umur).
B. Penanganan Longsoran Ruas Jalan Barus - BTS. Kota Sibolga, Total Pagu Rp. 3.600.000.000,- dengan metode pemilihan E-Purchasing,
Kami menemukan fakta-fakta lapangan dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa performa permukaan beton Tembok Penahan Tanah (TPT) ini kasar dan berpori. Saat ini pori-pori beton tersebut sudah ditutupi dengan menggunakan plesteran campuran material semen.
C. Preservasi Jembatan BTS. Provinsi Aceh-Rampa-Poriaha/Mungkur -Jln. F.L. Tobing (Sibolga), Total Pagu Rp. 2.342.200.000,- dengan metode pemilihan E-Purchasing,
Kami menemukan fakta-fakta lapangan dengan uraian sebagai berikut :
- Preservasi adalah perawatan/Pemeliharaan, artinya pada pelaksanaan pekerjaan ini seluruh kerusakan-kerusakan yang ada pada bagian-bagian bangunan jembatan yang berada pada ruas Jalan Negara Batas Provinsi Aceh-Rampa-Poriaha/Mungkur - Jln Fl Tobing (Sibolga) harus dilakukan perbaikan. Namun hingga saat investigasi ini, kami menemukan bahwa banyak kerusakan-kerusakan yang ada di beberapa jembatan tidak dilakukan perbaikan.
- Kami juga menemukan bangunan jembatan yang ada pada ruas Jalan Negara BTS. Provinsi Aceh-Rampa-Poriaha/Mungkur-Jln. F.L. Tobing (Sibolga) banyak yang tidak dilakuan pengecatan dan hanya dicat sebahagian. Kami menduga bahwa telah terjadi pengurangan volume Pengecatan pada pelaksanaan pekerjaan ini.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami menduga bahwa pada pelaksanaan pekerjaan ini telah terjadi pengurangan volume Pengecatan dan perbaikan terhadap bangunan Jembatan.
Hal tersebut diatas dapat terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh oknum konsultan supervisi dan adanya pembiaran yang dilakukan oleh oknum PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara. Kami berpendapat bahwa ketiga pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak layak diterima pada tahap Provesional Hand Over (PHO) apalagi dibayar. Namun menurut sumber kami yang layak dipercaya menyebutkan bahwa, ketiga pekerjaan ini telah di PHO-kan dan bayarkan hingga 95 % dan hal itu berpotensi dapat menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara. Hal tersebut tentu tidaklah gratis, Karena itu kami menduga bahwa oknum PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara, menerima sesuatu dari oknum rekanan supaya pelaksanaan pekerjaan ini tetap diloloskan ditahap PHO dan dibayar walaupun mutu material Aspal Hotmix AC-WC dan beton yang digunakan diduga cacat mutu serta terjadi pengurangan volume pekerjaan.
Demikian fakta-fakta Lapangan yang kami temukan pada pelaksanaan ketiga pekerjaan ini. Fakta-fakta tersebut sudah kami konfrimasi kepada :
- PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara.
- Ka. Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara.
Namun Hingga Laporan Hasil Investigasi ini kami buat kedua pihak tersebut tidak memberikan konfirmasi/penjelasan.
Diduga kuat oknum rekanan, oknum konsultan supervisi, PPK dan Kasatker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara, telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad atau Tort) dan tindak pidana korupsi berupa perbuatan curang dan pembiaran perbuatan curang, sebagaimana dimaksud pada Huruf a dan b Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 31 Thn 1999 jo UU RI No. 20 Thn 2001, UU RI Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Agar dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi pada ketiga pelaksanaan pekerjaan tersebut menjadi terang benderang secara hukum, maka setelah masa pemeliharaan ketiga pekerjaan berakhir, maka kami akan melaporkan dugaan tersebut ke pihak aparat penegak hukum dan meminta agar dilakukan penyelidikan dengan memeriksa rekanan, PPK 3.1, konsutan supervisi dan Kasatker wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia .
Demikian Laporan Hasil Investigasi ini kami perbuat atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terimakasih.
Jakarta , 18 Maret 2025
Deputi Humas & Kampanye Publik
Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW
DAVIT MALAU
Hp : 0812 6277 8105
