- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
OKNUM SMK NEGERI 1 LAGUBOTI GELAPKAN DANA BOS RATUSAN JUTA RUPIAH ?
REPORTASE NEWS

Keterangan Gambar : REPORTASE NEWS - OKNUM SMK NEGERI 1 LAGUBOTI GELAPKAN DANA BOS RATUSAN JUTA RUPIAH ?
Laguboti , LI TIPIKOR & AHICW .com
Penggunaan bantuan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di SMK Negeri
1 Laguboti saat ini menjadi perhatian dan sorotan Publik .
Diduga kuat penggunaan dana BOS di sekolah ini tidak tepat sasaran
karena tidak sesuai dengan Juknis yang ada .
Baca Lainnya :
Hingga dana BOS tersebut diduga telah diselewengkan oleh oknum Kepala
Sekolah SMK Negeri 1 Laguboti sehingga telah menimbulkan Kerugian Keuangan
Negara .
Karena itu Publik meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum yanga ada di Kabupaten Toba dan Provinsi Sumatera Utara agar melakukan penyelidikan penggunaan dana BOS di sekolah ini .
Data yang kami peroleh dari Departemen Data Deputy Penyelidikan
Perkumpuoan LITIPIKOR & AHICW menyebutkan bahwa pada tahun 2022 dan 2023
sekolah ini telah menganggarkan dana BOS sebanyak 250 Juta Rupiah lebih untuk
komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah di K-7 BOS sekolah ini .
Sesuai Juknis penggunaan dana BOS , sejumlah dana tersebut seharusnya
digunakan untuk memperbaiki kerusakan kerusakan ringan pada fisik bangunan
gedung SMK Negeri 1 Laguboti ini .
Namun berdasarkan Liputan yang kami lakukan pada Hari Jumat , 26 April
2024 ditemukan Plafond dan Kaca bangunan sekolah ini sudah banyak yang Jebol dan Pecah namun tidak diperbaiki .
Kondisi bangunan gedung sekolah seperti ini tentu dapat mengganggu
Kenyamanan Siswa dan Guru saat melakukan aktivitas belajar dan mengajar setiap
hariya .
Publik menilia pengawasan
penggunaan dana BOS dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di
sekolah ini sangat lemah bahkan terkesan ada pembiaran.
Karena itu Publik menduga bahwa penyelewengan penggunaan bantuan dana
BOS disekolah ini terjadi secara Ter struktur , Sistematis dan Massif atau TSM
.
( Kami sudah mengirim surat permintaan konfirmasi berita kepada kepala sekolah SMK Negeri 1 Laguboti. Namun hingga berita ini kami tayangkan kami tidak mendapatkan tanggapan ) .
Tripel XXX/ RS
Video Terkait:
