- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
LI TIPIKOR TEMUKAN INDIKASI KORUPSI PADA 8 PEKERJAAN SATKER WIL II BPJN RIAU
BREAKING NEWS - LI TIPIKOR & AHICW.
Keterangan Gambar : BREAKING NEWS - LI TIPIKOR & AHICW - TEMUKAN INDIKASI KORUPSI PADA 8 PEKERJAAN SATKER WIL II BPJN RIAU
Lembaga Investigasi
TIPIKOR & Advokasi Hukum Investigation Corruption Watch yang dikenal dengan
LI TIPIKOR & AHICW telah melakukan Investigasi terhadap “8” Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan dan Preservasi Jalan oleh
Satuan Kerja Wilayah II , Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Riau Tahun
Anggaran 2023 dengan pagu kurang lebih Rp. 500
Milyar.
Adapun pekerjaan yang
telah di investigasi antara lain :
1.
PENINGKATAN JALAN BASERAH - PERHENTIAN LUAS, KAB. KUANTAN SINGINGI Pagu Sebesar Rp 49 Milyar Lebih .
Baca Lainnya :
2.
PENINGKATAN JALAN LIPAT KAIN - LUBUK AGUNG - BATU SASAK - BATAS SUMBAR,
KAB. KAMPAR, Pagu sebesar 40
Milyar Lebih .
3.
PRESERVASI REHABILITASI JALAN SUDIRMAN - MA. LEMBU KOTA PEKANBARU, Pagu sebesar 96 Milyar Lebih .
4.
PRESERVASI REHABILITASI
JALAN SUDIRMAN - MA. LEMBU E-KATALOG KAB. KUANTAN SINGINGI, Pagu sebesar 17 Milyar Lebih .
5.
PRESERVASI JALAN SP.LAGO -
SIAK SRI INDRAPURA ( Kab SIAK )
Pagu sebesar 181 Milyar Lebih .
6.
PENINGKATAN JALAN SIMPANG
BUNUT - TELUK MERANTI, KAB. PELALAWAN, Pagu sebesar 40 Milyar Lebih .
7.
PENINGKATAN JALAN SIMP. SP 2 - LUBUK KEMBANG BUNGA KAB. PELALAWAN, Pagu
sebesar 32 Milyar Lebih .
8.
PENINGKATAN JALAN UKUI – KAPOU KAB. PELALAWAN, Pagu sebesar 39 Milyar Lebih .
Berdasarkan
investigasi tersebut diketahui 7 pekerjaan merupakan Pengaspalan dengan Hotmix
dan 1 Kegiatan lainya merupakan Rijid Beton.
Pada ke-7 Pekerjaan Pengaspal
dengan Hotmix tersebut LI TIPIKOR & AHICW Menemukan
Performance Permukaan Aspal
Hotmix ( AC– WC ) yang Digunakan Didominasi Oleh Permukaan Aspal Hotmix ( AC-WC
) yang Kasar, Berpori dan Saat
Itu Sudah Banyak yang Retak,
Slip dan Berlubang-lubang, Bahkan Sudah
Banyak yang Ditempel
dengan Pit ching .
Warna Aspal Hotmix yang digunakan juga sudah banyak
yang Luntur dari warna Aspal yang Hitam
menjadi Putih Kekuning-kuningan
.
Kondisi
permukaan Aspal Seperti ini belum layak terjadi karena umur bangunan jalan
Aspal Hotmix ini baru berjalan sekitar 8 bulan . Padahal umur rencana dari ke 7
bangunan jalan Aspal Hotmix ini direncanakan hingga 20 tahun.
Sama hal nya
pada pekerjaan PENINGKATAN JALAN UKUI –
KAPOU KAB. PELALAWAN yang merupakan Rigid
Beton.
Ditemukan permukaan bangunan Rigid Beton pada pelaksanaan
pekerjaan ini Kasar dan Berpori. Saat ini sudah mengalami Aus.
Kemudian Permukaan Rigid Beton banyak
yang sudah pecah. dan
berlubang lubang. Kondisi permukaan bangunan Rigid Beton ini belum layak
terjadi karena umur nya masih berjalan sekitar 5-6 bulan dari umur rencana
bangunan yakni 30 tahun .
Berdasarkan Fakta-fakta Tersebut, maka LI TIPIKOR & AHICW Menilai Bahwa telah terjadi
pengurangan volume material Aspal dan Semen pada pelaksanaan ke 8 pekerjaan ini
.
Hal ini berpotensi dapat mengakibatkan
bangunan jalan Aspal Hotmix dan Rigid Beton ini gagal umur dan
Kinerja. Dimana hal tersebut berpotensi akan dapat menimbulkan Kerugian
Keuangan Negara .
Berdasarkan raian-uraian fakta tersebut maka
saat ini LI TIPIKOR & AHICW berpendapat bahwa Oknum Rekanan dari ke-8 pelaksanaan pekerjaan
tersebut Telah Berbuat Curang.
Hal itu dapat terjadi karena adanya
pembiaran dari oknum Konsultan Supervisi dan PPK dari ke 8 pelaksanaan
pekerjaan ini .
Hal tersebut merupakan Perbatan melawan
hukum ( Onrechmatige daad atau Tort ) berupa Tindak Pidana Korupsi berupa
Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang
sebagaiamana dimaksud pada :
“ Huruf a dan b Pasal 7 ayat (1) UU RI
No. 31 Thn 1999 jo UU RI No. 20 Thn 2001, UU RI Tindak Pidana Korupsi,
LI TIPIKOR & AHICW
telah mengkonfrimasi Fakta fakta ini secara tertulis kepada Kepala Satker
Wilayah II dan Kepala BPJN Provinsi Riau namun
ke 2 pihak tersebut tidak memberikan tanggapan .
Video Terkait:
