LI TIPIKOR TEMUKAN INDIKASI KORUPSI PADA 8 PEKERJAAN SATKER WIL II BPJN RIAU
BREAKING NEWS - LI TIPIKOR & AHICW.

By Admin ICW 20 Agu 2024, 17:51:36 WIB BREAKING NEWS
LI TIPIKOR TEMUKAN INDIKASI KORUPSI PADA 8 PEKERJAAN SATKER WIL II BPJN RIAU

Keterangan Gambar : BREAKING NEWS - LI TIPIKOR & AHICW - TEMUKAN INDIKASI KORUPSI PADA 8 PEKERJAAN SATKER WIL II BPJN RIAU


Lembaga Investigasi TIPIKOR & Advokasi Hukum Investigation Corruption Watch yang dikenal dengan LI TIPIKOR & AHICW telah melakukan Investigasi terhadap 8 Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan dan Preservasi Jalan oleh Satuan Kerja Wilayah II , Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 dengan pagu kurang lebih Rp. 500 Milyar.

Adapun pekerjaan yang telah di investigasi antara lain :

1.        PENINGKATAN JALAN BASERAH - PERHENTIAN LUAS, KAB. KUANTAN SINGINGI Pagu Sebesar Rp 49 Milyar Lebih .

Baca Lainnya :

    2.        PENINGKATAN JALAN LIPAT KAIN - LUBUK AGUNG - BATU SASAK - BATAS SUMBAR, KAB. KAMPAR, Pagu sebesar 40 Milyar Lebih .

    3.        PRESERVASI REHABILITASI JALAN SUDIRMAN - MA. LEMBU KOTA PEKANBARU, Pagu sebesar  96 Milyar Lebih .

    4.         PRESERVASI REHABILITASI JALAN SUDIRMAN - MA. LEMBU E-KATALOG KAB. KUANTAN SINGINGI, Pagu sebesar 17 Milyar Lebih .

    5.         PRESERVASI JALAN SP.LAGO - SIAK SRI INDRAPURA ( Kab SIAK ) Pagu sebesar 181 Milyar Lebih .

    6.         PENINGKATAN JALAN SIMPANG BUNUT - TELUK MERANTI, KAB. PELALAWAN, Pagu sebesar  40 Milyar Lebih .

    7.        PENINGKATAN JALAN SIMP. SP 2 - LUBUK KEMBANG BUNGA KAB. PELALAWAN,  Pagu sebesar 32 Milyar Lebih .

    8.        PENINGKATAN JALAN UKUI – KAPOU KAB. PELALAWAN, Pagu sebesar 39 Milyar Lebih .

     

     

     

    Berdasarkan investigasi tersebut diketahui 7 pekerjaan merupakan Pengaspalan dengan Hotmix dan 1 Kegiatan lainya merupakan Rijid Beton.

    Pada ke-7 Pekerjaan Pengaspal dengan Hotmix tersebut LI TIPIKOR & AHICW Menemukan Performance Permukaan Aspal Hotmix ( AC– WC ) yang Digunakan Didominasi Oleh Permukaan Aspal Hotmix ( AC-WC ) yang Kasar, Berpori dan Saat Itu Sudah Banyak yang Retak, Slip dan Berlubang-lubang, Bahkan Sudah Banyak yang Ditempel dengan Pit ching .

    Warna Aspal Hotmix yang digunakan juga sudah banyak yang Luntur dari warna Aspal yang Hitam menjadi Putih Kekuning-kuningan .

     

    Kondisi permukaan Aspal Seperti ini belum layak terjadi karena umur bangunan jalan Aspal Hotmix ini baru berjalan sekitar 8 bulan . Padahal umur rencana dari ke 7 bangunan jalan Aspal Hotmix ini direncanakan hingga 20 tahun.

    Sama hal nya pada pekerjaan  PENINGKATAN JALAN UKUI – KAPOU KAB. PELALAWAN yang merupakan Rigid Beton.

    Ditemukan permukaan bangunan Rigid Beton pada pelaksanaan pekerjaan ini Kasar dan Berpori. Saat ini sudah mengalami Aus.

    Kemudian Permukaan Rigid Beton banyak yang sudah pecah. dan berlubang lubang. Kondisi permukaan bangunan Rigid Beton ini belum layak terjadi karena umur nya masih berjalan sekitar 5-6 bulan dari umur rencana bangunan yakni 30 tahun .

    Berdasarkan Fakta-fakta Tersebut, maka LI TIPIKOR & AHICW Menilai Bahwa telah terjadi pengurangan volume material Aspal dan Semen pada pelaksanaan ke 8 pekerjaan ini .

    Hal ini berpotensi dapat mengakibatkan bangunan jalan Aspal Hotmix dan Rigid Beton ini gagal umur dan Kinerja. Dimana hal tersebut berpotensi akan dapat menimbulkan Kerugian Keuangan Negara .

    Berdasarkan raian-uraian fakta tersebut maka saat ini LI TIPIKOR & AHICW berpendapat bahwa Oknum Rekanan dari ke-8 pelaksanaan pekerjaan tersebut Telah Berbuat Curang.

    Hal itu dapat terjadi karena adanya pembiaran dari oknum Konsultan Supervisi dan PPK dari ke 8 pelaksanaan pekerjaan ini .

    Hal tersebut merupakan Perbatan melawan hukum ( Onrechmatige daad atau Tort ) berupa Tindak Pidana Korupsi berupa Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang  sebagaiamana dimaksud pada :

    “ Huruf a dan b Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 31 Thn 1999 jo UU RI No. 20 Thn 2001, UU RI Tindak Pidana Korupsi,

    LI TIPIKOR & AHICW telah mengkonfrimasi Fakta fakta ini secara tertulis kepada Kepala Satker Wilayah II dan Kepala BPJN Provinsi Riau namun  ke 2 pihak tersebut tidak memberikan tanggapan .




    Video Terkait:


    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.