- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
LI TIPIKOR AHICW SESAL KAN EX WALKOT MEDAN DAN KEPALA KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW.

Keterangan Gambar : MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW - TIPIKOR AHICW SESAL KAN EX WALKOT MEDAN BOBY NASUTION DAN KEPALA KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN HASAN NASBI TIDAK PAHAM ARTI PEJABAT PUBLIK .
Jakarta - LI TIPIKOR &
AHICW CHANNEL.com
Peneliti senior Perkumpulan
LI TIPIKOR & AHICW Leonardus Malau menyesalkan pernyataan Mantan Walikota
Medan Boby Nasution dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang
menyebut bahwa Kaesang Pangareb yang merupakan Ketua Umum dari Partai
Solidaritas Indonesia ( PSI ) bukan Pejabatan Publik . Hal itu disampaikan oleh
Boby Nasution ketika wartawan meminta tanggapannnya terkait penggunaan Provate
Jet oleh Kaesang Pangareb dan istrina Arina Ke Amerika .
“ Mas Kaesang itu Bukan
Pejabat Publik Ya ‘.......Ujar Boby Nasution kepada Wartawan .
Baca Lainnya :
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam Video Akun Istagramnya sebagaimana pernah disarikan oleh Tempo TV yang membela Kaesang saat menggunakan Provate Jet tersebut .
LI TIPIKOR & AHICW
menyesalkan pernyataan dari ke 2 pejabat
teras tersebut . LI TIPIKOR & AHICW menjelaskan bahwa pada :
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik
disebutkan bahwa :
Badan Publik adalah lembaga
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain seperti Lembaga Penegak Hukum
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah
sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan
masyarakat, dan/atau luar negeri. Sedangkan
Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki
posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik .
LI TIPIKOR & AHICW mengatakan bahwa Kaesang Pangareb adalah Ketua Umum PSI Diketahui PSI sebagaimana Partai Politik lainya di Indonesia mendapat bantuan keuangan Partai Politik dari Uang Negara dalam hal ini melalui APBD DKI Jakarta .
Hal tersebut tertuang pada : Hal 6 Bagian II Hasil Pemeriksaan Nomor 2 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Pertanggung jawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2021, Pada Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Daerah Khusu Ibu Kota Jakarta oleh Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, Nomor : 14 i /LHP /XVIII,JKT.2/04/2022 , Tanggal 11 April 22 .disebutkan bahwa Jumlah Banparpol ( Bantuan Partai Politik ) yang diterima DPW PSI DKI Jakarta adalah sebesar Rp 2 Milyar Lebih .
LI TIPIKOR & AHICW meminta kepada Pejabat Pejabat Negara , Pejabat Pemerintahan dan Pejabat Publik yang ada di Negera ini agar memahami kedudukan , Tugas Pokok dan Fungsi masing masing . Agar mereka dapat menyadari bahwa sebenarnya mereka adalah pekerja dari Rakyat Indonesia . Karena Negara ini adalah Negara Demokrasi dimana kekuasaan berada di tangan Rakyat .
Video Terkait:
