- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
LI TIPIKOR & AHICW TUDING DAK FISIK SLBN MADINA TERINDIKASI KORUPSI

Perkumpulan Lembaga Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi dan Advokasi Hukum "Investigation Corruption Watch" (LI TIPIKOR & AHICW) menuding penggunaan DAK Fisik Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di SLBN MADINA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.039.204.000,- (Satu milyar tiga puluh sembilan juta dua ratus empat ribu rupiah) terindikasi Korupsi.
Kegiatan ini dilaksanakan secara Swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiaran (TPK) yang dibentuk oleh Kepala Sekolah sebagai penagggung jawab kegiatan ini. Untuk pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menunjuk tim Konsultan yang disebut dengan Tim Pendamping DAK.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh LI TIPIKOR & AHICW pada Selasa s/d Rabu (17s/d 18/12/2024), ditemukan beberapa kejanggalan seperti penggunaan agregat untuk beton tiang, slope dan lantai kantin SLBN Madina, tidak sesuai terhadap spesifikasi penggunaan material agregat beton yang telah di tentukan. Sehingga diduga kuat mutu beton dari tiang, slope dan lantai tidak sesuai terhadap mutu beton yang dipersyaratlan (cacat mutu), karena itu butuh pengujuan terhadap kekuatan beton menggunakan tes hammer.
Baca Lainnya :
"Kami menemukan bahwa material agregat yang digunakan untuk pengecoran beton tiang, slope dan lantai kantin SLBN MADINA mengunakan batu kali (batu guli). Sesuai Analisa dan SNI tentang beton harus menggunakan batu pecah dan diduga cacat mutu. Untuk pembuktiannya dapat dilakukan dengan menggunakan Test Hammer “ ......’ Kata Jamal Investigator Senior Khusus LI TIPIKOR & AHICW.
Selain penggunaan agregat yang out spesifikasi LI TIPIKOR & AHICW juga menemukan adanya dugaan murkup harga pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Selasar Penghubung SLBN Mandailing Natal dengan Pagu Rp. 210.528.000,00 .
"Dana sebanyak itu tidak logika dihabiskan untuk membuat selasar penghubungn yang panjangnya hanya 7 s/d 8 meter dengan lebar sekitar 1 s/d 1,5 meter dan tinggi 2 s/d 2.5 meter". Estimasi biaya untuk membangun selasar penghubung dengan ukuran seperti itu, hanya sekitar 100 juta rupiah. Jadi kami menduga masih ada dana yang tersisa pada pelaksanaan pekerjaan ini sebanyak Rp. 110.528.000,- lagi" ......Kata Jamal .
Lalu LI TIPIKOR & AHICW menemukan penggunaan pipa limbah cair pada banguan gedung Ruang Pembelajaran Khusus SLBN Mandailing Natal. Pagu untuk pekerjaan ini sebesar Rp. 222.038.000,- . LI TIPIKOR & AHICW menuding spesifkasi pipa yang digunakan tersebut, tidak sezuai terhadap SNI 06-0178-1987 yakni harus menggunakan pipa khusus limbah yang berwarna Orange.
"Pipa yang mereka gunakan saat ini untuk pipa air limbah di Ruang pembelajaran Khusus SLBN MADINA ini adalah Pipa AW. Pipa ini untuk pipa air minum"..........Jelas Jamal .
Beberapa ketidaksesuaian tersebut dapat terjadi karena lemahnya pengawasan bahkan kuat dugaan ada pembiaran dari konsultan pendamping DAK Fisik, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Hal itu tentu tidaklah gratis .
"Kejanggalan-kejangalan yang kami temukan pada penggunaan DAK Fisik pendidikan di sekolah ini, karena lemahnya pengawasan bahkan ada dugaan pembiaran dari tim pendamping DAK dari Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Utara". Mereka itukan orang-orang tehknik gak mungkin mereka gak mengetahui kejanggalan-kejanggalan yang kami temukan pada pelaksanaan beberapa pekerjaan di SLB N Madina ini" .......jelas Jamal .
Pelaksanaan swakelola tidak memiliki profit atau keuntungan, jadi sejumlah DAK yang saat ini diduga tersisa harus digunakan untuk menambah Volume pekerjaan di sekolah ini atau uang tersebut dikembalikan ke Kas Keuangan Negara. Namun LI TIPIKOR & AHIW menduga, bahwa hal itu tidak dilakukan oleh Kepala Sekolah SLB N MADINA. Namun diduga kuat, bahwa Rekening SLBN yang digunakan untuk menampung DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran di sekolah ini sudah kosong. Karena sejumlah dana yang tersisa tersebut telah ditarik oleh bendahara DAK atas sepengetahuan dan perintah kepala sekolah. Tentu hal tersebut telah menyalahi penggunaan Uang Negara.
"Dengan adanya penggunaan material yang tidak sesuai terhadap spesifikasi yang ditentukan, kami menduga ada dana yang tersisa. Menurut Aturan sisa dana itu harus digunakan untuk menambah volume pekerjaan atau dikembalikan ke Kas Keuangan Negara. Tapi hal itu tidak dilakukan oleh Kepala Sekolah SLBN Madina. Informasi yang kami dapatkan dari sumber kami yang layak dipercaya bahwa sisa dana DAK tersebut tidak ada lagi di Rekening Kas SLBN Madina. Karena itulah kami mengatakan bahwa penggunaan DAK Fisik Pendidikan, Dinas Pendidikan di Sekolah ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara" ........Jelas Jamal.
LI TIPIKOR & AHICW sendiri telah mengkonfirmasi dugaan-dugaan tersebut kepada Kepala Sekolah SLBN MADINA Ahmad Undri S.Pd selaku penanggung jawab DAK Fisik pendidikan di Sekolah ini. Namun Ahmad Unri mengatakan bahwa dia sudah menggunakan DAK di sekolah ini sesuai peraturan yang ada.
"Kami menghargai penjelasan dari kepala sekolah tersebut, dan itu haknya. Tapi penggunaan uang negarakan gak bisa omon-omon harus ada bukti. Karena itu agar dugaan-dugaan kami dapat menjadi terang-benderang secara hukum, kami telah melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum. Dan meminta agar segera dilakukan penyedidikan penggunaan DAK Fisik Pendidikan di SLBN Madina dengan memeriksa Ahmad Undri S.Pd selaku penanggung jawab DAK Fisik pendidikan tersebut sesuai dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.
(Red/ TRPF / Tripel XXX ) .
