LI TIPIKOR & AHICW TEMUKAN KEJANGGALAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PARIWISATA KAB TOBA . APA SAJA ?
EKSPOSES NEWS INVESTIGATION

By Admin ICW 09 Mei 2024, 15:28:00 WIB BERITA FOTO
LI TIPIKOR & AHICW TEMUKAN KEJANGGALAN  DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PARIWISATA KAB TOBA . APA SAJA ?

Keterangan Gambar : LI TIPIKOR & AHICW TEMUKAN KEJANGGALAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PARIWISATA KAB TOBA . APA SAJA ?


Balige LI TIPIKOR & AHICW.com

Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW menemukan beberapa kejanggalan pada pelaksanaan 10 pekerjaan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara .

Kegiatan ini di pusatkan di lokasi DTW Rest Area Lumban Pea Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Baca Lainnya :

     

    Kegiatan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus Pariwisata Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2023 dengan total nilai sekitar Rp 13 Milyar Lebih .

    Menurut LI TIPIKOR & AHICW  kejanggalan kejangalan tersebut berpotensi merupakan  ketidak sesuaian terhadap yang direncanakan dan ditetapkan pada kontrak kerja dari 10 kegiatan ini .

    Kejanggalan-kejanggalan tersebut antara lain adanya Dugaan pengurangan volume dan penggunaan material Cat yang tidak sesuai terhadap spesifikasi yang dipersyaratkan pada kontrak kerja pada pelaksanaan pekerjaan Pembagunan Kios Kuliner , yang dikerjakan oleh CV. RH S , senilai Rp. 645 Juta lebih .



    Pembangunan Tourist Information Center (TIC) dan Perlengkapannya, yang dikerjakan oleh CV. A , senilai Rp. 2 milyar lebih, Pembangunan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata dan Perlengkapannya , yang dikerjakan oleh CV. R K B , senilai Rp. 5 Milyar 600 juta lebih dan Pembangunan Pengunjung Kawasan Plaza yang dikerjakan oleh CV. TYF senilai Rp. 800 juta lebih

    Serta Pembangunan Toilet dan Perlengkapannya, yang dikerjakan oleh CV. G A P , senilai Rp. 700 juta lebih .

         



    Lalu adanya dugaan pengurangan Volume Urugan dan pemadatanya pada pelaksanaan pekerjaan  Pembuatan Jalur Kaki, yang dikerjakan oleh CV. KP, senilai 1 Milyar Rp. 250 juta lebih. 


            

    Dan     dugaan pengurangan Volume Urugan dan pemadatanya serta penggunaan material besi pembatas pada pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Tempat Parkir yang dikerjakan oleh PT B A A senilai Rp. 777 juta lebih .


           


    Kemudian dugaan penggunaan List plank yang tidak sesuai terhadap spesifikasi Listplank yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata dan Perlengkapannya , yang dikerjakan oleh CV. R K B , senilai Rp. 5 Milyar 600 juta lebih .




    Selanjutnya dugaan pengurangan volume campuran material Semen pada pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Jalan dalam Kawasan , yang dikerjakan oleh CV.O M , senilai Rp. 753 Juta Lebih .



                 


    Dan dugaan tidak dikerjakan nya item pekerjaan finishing berupa pembersihan pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata dan Perlengkapannya , yang dikerjakan oleh CV. R K B


      


    Lalu dugaan penggunaan Rangka Plafond yang tidak sesuai spesifikasi pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Tourist Information Center (TIC) dan Perlengkapannya, yang dikerjakan oleh CV. A , senilai Rp. 2 milyar lebih , dan Pembangunan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata dan Perlengkapannya , yang dikerjakan oleh CV. R K B.

      


    Kendati demikian  namun saat ini diketahui pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba tetap menerima hasil pekerjaan tersebut pada tahap PHO bahkan membayar nya hingga lunas .

     

    LI TIPIKOR & AHICW juga menduga bahwa dalam kegiatan ini dimonopoli oleh seorang rekanan yang berasal dari Kota Medan . Sehingga diduga Proses tender kegitan kegiatan tersebut bermasalah .

     

    LI TIPIKOR & AHICW mengatakan bahwa kejanggalan kejanggalan tersebut diatas merupakan unsur perbuatan curang yang dilakukan oleh  oknum rekanan .

    Hal tersebut dapat terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh oknum konsultan supervisi dan dugaan pembiaran dari pihak Pengguna Anggaran dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba .

    Hal tersebut tentu akan memicu terjadinya Kerugian Keuangan Negara dan memenuhi unsur dapat melanggar Huruf a dan b Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 31 Thn 1999 jo UU RI No. 20 Thn 2001, UU RI Tentang  Tindak Pidana  Korupsi “ , mengenai Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang “

     

    Karena itu untuk mencegah terjadinya  Kerugian Keuangan Negara pada kegiatan ini LI TIPIKOR & AHICW meminta kepada Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Toba untuk segera memerintahkan pihak rekanan agar melakukan pengembalian dugaan kelebihan bayar pada pelaksanaan pekerjaan tersebut datas ke Kas keuangan Pemerintah Kabupateh Toba .

     

    Hal ini disebutkan oleh Jamal Malau Investigator senior LI TIPIKOR & AHICW kepada baru baru ini kepada wartawan .


    Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toba , Rusti Hutapea , Mpd, yang kami Konfirmasi , Rabu 8 Mei 2024 mengatakan mengakui kejanggalan kejanggalan yang ditemukan oleh LI TIPIKOR & AHICW tersebut diatas . Dia mengatakan temuan LI TIPIKOR & AHICW tersebut sama dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

    Saat ini temuan temuan LI TIPIKOR & AHICW tersebut sudah mereka rekomendasikan kepada masing masing rekanan untuk selanjutnya dilakukan perbaikan karena saat ini pelaksanaan pekerjaan tersebut masih dalam tahap masa pemeliharaan .

    Selanjutnya dia juga membantah atas adaya informasi yang mengatakan bahwa kegiatan tersebut diatas dikerjakan oleh seorang rekanan ber marga Hutapea yang berasal dari kota Medan.



    LI TIPIKOR & AHICW menghormati pernyataan kepala dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba tersebut .

    Dan akan tetap memantau pelaksanaan  perbaikan perbaikan tersebut hingga berakhirnya masa pemeliharaan pada kegiatan ini yang hanya 1 bulan lagi,




    ( Tripel XXX / JRS Aritonang ) . 








     











     




     


       


     








     




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.