- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
LI TIPIKOR & AHICW TEMUKAN KEJANGGALAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PARIWISATA KAB TOBA . APA SAJA ?
EKSPOSES NEWS INVESTIGATION

Keterangan Gambar : LI TIPIKOR & AHICW TEMUKAN KEJANGGALAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PARIWISATA KAB TOBA . APA SAJA ?
Balige –LI
TIPIKOR & AHICW.com
Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW menemukan beberapa kejanggalan pada
pelaksanaan 10 pekerjaan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba
Provinsi Sumatera Utara .
Kegiatan ini di pusatkan di lokasi DTW Rest Area Lumban Pea Desa
Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Baca Lainnya :
Kegiatan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus Pariwisata Kabupaten Toba
Tahun Anggaran 2023 dengan total nilai sekitar Rp 13 Milyar Lebih .
Menurut LI TIPIKOR & AHICW kejanggalan kejangalan tersebut berpotensi
merupakan ketidak sesuaian terhadap yang
direncanakan dan ditetapkan pada kontrak kerja dari 10 kegiatan ini .
Kejanggalan-kejanggalan tersebut antara lain adanya Dugaan pengurangan volume dan penggunaan material Cat yang tidak sesuai terhadap spesifikasi yang dipersyaratkan pada kontrak kerja pada pelaksanaan pekerjaan Pembagunan Kios Kuliner , yang dikerjakan oleh CV. RH S , senilai Rp. 645 Juta lebih .
Pembangunan Tourist Information Center (TIC) dan Perlengkapannya, yang
dikerjakan oleh CV. A , senilai Rp. 2 milyar
lebih, Pembangunan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata dan Perlengkapannya , yang
dikerjakan oleh CV. R K B , senilai Rp. 5 Milyar 600 juta lebih dan Pembangunan
Pengunjung Kawasan Plaza yang dikerjakan oleh CV. TYF senilai Rp. 800 juta lebih
Serta Pembangunan Toilet dan Perlengkapannya, yang dikerjakan oleh CV. G A P , senilai Rp. 700 juta lebih .
Lalu adanya dugaan pengurangan Volume Urugan dan pemadatanya pada pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Jalur Kaki, yang dikerjakan oleh CV. KP, senilai 1 Milyar Rp. 250 juta lebih.
Dan dugaan pengurangan Volume Urugan dan pemadatanya serta penggunaan material besi pembatas pada pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Tempat Parkir yang dikerjakan oleh PT B A A senilai Rp. 777 juta lebih .
Kemudian dugaan penggunaan List plank yang tidak sesuai terhadap spesifikasi Listplank yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata dan Perlengkapannya , yang dikerjakan oleh CV. R K B , senilai Rp. 5 Milyar 600 juta lebih .
Selanjutnya dugaan pengurangan volume campuran material Semen pada pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Jalan dalam Kawasan , yang dikerjakan oleh CV.O M , senilai Rp. 753 Juta Lebih .
Dan dugaan tidak dikerjakan nya item pekerjaan finishing berupa pembersihan pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata dan Perlengkapannya , yang dikerjakan oleh CV. R K B
Lalu dugaan penggunaan Rangka Plafond yang tidak sesuai spesifikasi pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Tourist Information Center (TIC) dan Perlengkapannya, yang dikerjakan oleh CV. A , senilai Rp. 2 milyar lebih , dan Pembangunan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata dan Perlengkapannya , yang dikerjakan oleh CV. R K B.
Kendati demikian namun saat ini
diketahui pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba tetap menerima
hasil pekerjaan tersebut pada tahap PHO bahkan membayar nya hingga lunas .
LI TIPIKOR & AHICW juga menduga bahwa dalam kegiatan ini dimonopoli
oleh seorang rekanan yang berasal dari Kota Medan . Sehingga diduga Proses
tender kegitan kegiatan tersebut bermasalah .
LI TIPIKOR & AHICW mengatakan bahwa kejanggalan kejanggalan
tersebut diatas merupakan unsur perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum rekanan .
Hal tersebut dapat terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan
oleh oknum konsultan supervisi dan dugaan pembiaran dari pihak Pengguna
Anggaran dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba .
Hal tersebut tentu akan memicu terjadinya Kerugian Keuangan Negara dan
memenuhi unsur dapat melanggar Huruf a dan b Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 31 Thn
1999 jo UU RI No. 20 Thn 2001, UU RI Tentang
Tindak Pidana Korupsi “ ,
mengenai Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang “
Karena itu untuk mencegah terjadinya
Kerugian Keuangan Negara pada kegiatan ini LI TIPIKOR & AHICW
meminta kepada Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Toba untuk segera
memerintahkan pihak rekanan agar melakukan pengembalian dugaan kelebihan bayar
pada pelaksanaan pekerjaan tersebut datas ke Kas keuangan Pemerintah Kabupateh
Toba .
Hal ini disebutkan oleh Jamal Malau Investigator senior LI TIPIKOR & AHICW kepada baru baru ini kepada wartawan .
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toba , Rusti Hutapea , Mpd, yang
kami Konfirmasi , Rabu 8 Mei 2024 mengatakan mengakui kejanggalan kejanggalan
yang ditemukan oleh LI TIPIKOR & AHICW tersebut diatas . Dia mengatakan
temuan LI TIPIKOR & AHICW tersebut sama dengan temuan Badan Pemeriksa
Keuangan atau BPK.
Saat ini temuan temuan LI TIPIKOR & AHICW tersebut sudah mereka rekomendasikan
kepada masing masing rekanan untuk selanjutnya dilakukan perbaikan karena saat
ini pelaksanaan pekerjaan tersebut masih dalam tahap masa pemeliharaan .
Selanjutnya dia juga membantah atas adaya informasi yang mengatakan bahwa kegiatan tersebut diatas dikerjakan oleh seorang rekanan ber marga Hutapea yang berasal dari kota Medan.
LI TIPIKOR & AHICW menghormati pernyataan kepala dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Kabupaten Toba tersebut .
Dan akan tetap memantau pelaksanaan perbaikan perbaikan tersebut hingga berakhirnya masa pemeliharaan pada kegiatan ini yang hanya 1 bulan lagi,
( Tripel XXX / JRS Aritonang ) .
