LI TIPIKOR & AHICW TEMUKAN DUGAAN PENGURANGAN VOLUME PRESER JEMBATAN BTS TARUTUNG - BTS P. SIDEMPUAN

By Admin ICW 10 Feb 2025, 12:35:10 WIB Pers Relies
LI TIPIKOR & AHICW TEMUKAN DUGAAN PENGURANGAN VOLUME PRESER JEMBATAN BTS TARUTUNG - BTS P. SIDEMPUAN

PERS RELIES .

Kepada Yth  :
Rekan Pers di seluruh Indonesia

Baca Lainnya :

    LI TIPIKOR & AHICW TEMUKAN DUGAAN PENGURANGAN VOLUME PRESERVASI JEMBATAN BTS. KOTA TARUTUNG - BTS. KOTA SIBOLGA - BATANGTORU - JN.JEND.SUDIRMAN/MERDEKA (P.SIDEMPUAN)

    Pada Hari Sabtu , 29 November 2024 dan Senin, 7 Januari 2025 - hingga selesai , kami telah melaksanakan Investigasi Lapangan dengan melakukan Pengukuran dan Pendokumentasian dalam bentuk Foto dan Video terhadap Kegiatan yang berdasarkan Laman SIRUP LKPP, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut : PRESERVASI JEMBATAN BTS. KOTA TARUTUNG - BTS. KOTA SIBOLGA - BATANGTORU - JN.JEND.SUDIRMAN/MERDEKA (P.SIDEMPUAN), dengan Metode Pemilihan secara E-Purchasing , dengan Pagu sebesar Rp 2.442.500.000,-.

    Berdasarkan Investigasi tersebut kami menemukan fakta fakta lapangan dengan uraian sebagai berikut:
    Bahwa pengamatan kami lakukan terhadap 2 unit Jembatan yakni Jembatan Aek Sibarbata dan 1 Unit Jembatan tanpa nama yang berada di seputaran Batu Lubang. Pada Jembatan Aek Sibarbata kami menemukan banyak kerusakan kerusakan yang terjadi di bagian atas Jembatan. Seperti Besi Terali yang Patah dan Lepas namun tidak ada perbaikan. Penge Cetan Terali Jembatan yang dilakukan asal jadi dan tipis sehingga patut diduga telah terjadi pengurangan volume materal Cet. Pit Ching pada lantai Jembatan yang saat itu belum siap dikerjakan ( Sudah di korek namun tidak di tutup ). Lubang lantai Jembatan banyak yang sumbat sehingga ketika hujan turun terlihat lantai Jembatan ini tergenang dengan air, sehingga menyulitkan dan mengganggu bahkan dapat membahayakan keselamatan pengguna Jalan saat melintasi Jembatan ini. Pada Jembatan tanpa nama yang berada di seputaran Batu Lubang kami menemukan kerusakan berupa Balok Beton dan Terali Jembatan yang Patah namun tidak diperbaiki. 

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) Defenisi Preservasi Jembatan adalah Jenis penanganan yang penting dan mendasar untuk mempertahankan kondisi Jembatan dalam kondisi baik dan mengembalikan kondisi Jembatan sesuai kapasitas semula sehingga dapat melayani dengan efektif.

    Dengan demikian tujuan atau indicator dari Pelaksanaan pekerjaan PRESERVASI JEMBATAN BTS. KOTA TARUTUNG - BTS. KOTA SIBOLGA - BATANGTORU - JN. JEND. SUDIRMAN / MERDEKA (P.SIDEMPUAN ), dengan biaya sebesar Rp 2.442.500.000,- ini adalah agar ke 2 bangunan Jembatan tersebut semakin mantap sehigga ketika dilalui oleh kendaraan dapat menjadi lebih aman dan nyaman.

    Namun Fakta nya saat ini kondisi ke 2 Jembatan ini malah  berpotesi dapat mengancam keselamatan kendaraan yang melintas diatas nya. Karena itu kami menilai bahwa uang rakyat sebanyak 2 milyar lebih yang telah di gelontorkan untuk melaksanaan pekerjaan ini tidak memberikan mamfaat, dan sebaliknya malah mengancam keselamatan Masyarakat yang melewatinya. Maka kami menduga bahwa indikator dari pelaksanaan pekerjaan ini tidak terpenuhi sebagaimana yang telah direncanakan. Kaena itu pelaksanaan pekerjaan ini diduga dapat menimbulkan Kerugian Keuangan Negara secara Total Lost.

    Diduga kuat bahwa telah terjadi pengurangan Volume material Cet dan volume item pekerjaan pada ke 2 pelaksanaan ini. Hal tersebut terjadi karena Lemahnya Pengawasan yang dilakukan oleh oknum Konsultan Supervisi dan adanya Pembiaran yang dilakukan oleh oknum PPK 3.2 , SATKER Wilayah III, PJN Provinsi Sumatera Utara. Karena itu Hasil dari pelaksanaan pekerjaan ini tidak layak diterima dan dibayar. Namun menurut sumber kami yang layak dipercaya pekerjaan ini telah saudara PHO dan bayar kan hingga 95 %. Hal itu lah yang memicu telah terjadinya indikasi Kerugian Keuangan Negara pada pelaksanaan pekerjaan ini.

    Fakta fakta ini telah kami Konfrimasi kepada PPK 3.2 & KA SATKER WILAYAH III, PJN Provinsi Sumatera Utara namun hingga PERS RELIES ini kami perbuat kami tidak mendapatkan tanggapan . Namun kami mendapat Chat dari WA PPK 3.2 SATER Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara , KOMARA SETIWAN sebagai berikut :

    1. ABANG PAKE MAEN SURAT BANG .
    2. UDAH SELESAI ?
    3. ADA SOFT COPY BANG ( Maksudnya Soft Copy ) Surat Konfirmasi yang kami kirimkan.
    4. MANA JANGGAL BANG ?
    5. KLO PEKERJAAN ASPAL BUKAN TANGGUNG JAWAB PRES JEMB
    6. SAMA KLO KETABRAK SUSAH LAGI BANG
    7. ABANG INI GIMANA
    8. ABANG MASA PAKET SAYA ABANG PERLU KONFRIMASI
    9. ABANG BERITAKAN LANGSUNG AJA BANG, KONDISI KAMI KAN SUDAH BAIK DAN SESUAI
    10. JANGAN DIBERITAKAN SEBALIKNYA
    11. IYA TP FAKTOR PENYEBABNYA BUKAN KAMI
    12. 
    FAKTOR EKSTERNAL
    Kami tidak mengerti jawaban dari PPK tersebut karena tidak nyambung terhadap isi surat konfirmasi mengenai pelaksakaan pekerjaan ini secara tetulis kepada PPK 3.2 & KA SATKER WILAYAH III, PJN Provinsi Sumatera Utara .

    Dengan demikian Kami menilai bahwa, okum Rekanan
    ( Pihak Penyedia Jasa ), oknum konsultan supervisi dan oknum PPK 3.2, SATKER WILAYAH III, PJN Provinsi Sumatera Utara diduga kuat dengan sadar dan sengaja telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechmatige daad atau Tort ) dan berpotensi kuat memenuhi unsur untuk dapat diduga telah melanggar Tindak Pidana Korupsi berupa Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang, sebagaimana dimaksud pada :“ Huruf a dan b Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 31 Thn 1999 jo UU RI No. 20 Thn 2001, UU RI Tentang  Tindak Pidana Korupsi “ , Karena itu, agar dugaan terjadinya Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechmatige daad atau Tort ) dan Tindak Pidana Korupsi berupa Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang tersebut dapat menjadi terang benderang secara hukum, maka setelah masa pemeliharaan pekerjaan ini berakhir sesuai Tugas Pokok dan Fungsi kami sebagai Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sebagai mana yang diamanatkan pada : Psl 2 Bagian Kesatu , Umum , BAB II, TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT, Peraturan Pemerintah RI No 43 Thn 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

    Kami akan melaporkan hal tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksanaan Agung Republik Indonesia agar dilakukan penyelidikan sesuai terhadap Peraturan dan Hukum yang berlaku di Indonesia. 

    Demikian PERS Relies ini kami perbuat dan dapat digunakan sebagai Sumber Berita untuk Publikasi agar dapat menjadi edukasi tetang Tindak Pidana Korupsi kepada Masyarakat di Indoenesia.

    Jakarta 10 Februari 2025
    DEPUTI HUMAS & KAMPANYE PUBLIK
    Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW



    Jappi S Aritonang




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.