- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
Kuasa Hukum: Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Telah Diafirmasi Jokowi
MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW.

Keterangan Gambar : Trikasih Lembong melakukan perlawanan terhadap Kejagung RI atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Jakarta , LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL.COM .
Kasus dugaan
Tindak Pidana Korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan
priode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong kini bergulir .
Baca Lainnya :
Trikasih
Lembong melakukan perlawanan terhadap Kejagung RI atas penetapan dirinya
sebagai tersangka.
Kuasa
hukum Tom lembong , Zaid Mushafi menyatakan bahwa kebijakan impor gula
telah diafirmasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015-2016.
Karena
itu kebijakan impor gula tersebut telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung
jawab presiden. Dengan demikian penetapan Tom Lembong sebagai tersangka
korupsi impor gula tidak sah dan kebijakan impor gula yang dibuat Tom
Lembong juga merupakan ranah hukum administrasi bukan tindak pidana.
Hal itu
dikatakan zaid saat membacakan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11).
"Dengan
demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh
presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya
telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian,
penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Zaid saat
membacakan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selanjutnya
Zaid meminta agar Kejaksaan Agung dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka
seharusnya memastikan perbuatan yang disangkakan adalah perbuatan orang atau
korporasi karena Dalam hal orang perseroangan, maka perbuatan dimaksud harus
perbuatan dalam kapasitas pribadi, bukan perbuatan dalam kapasitas jabatan.
"Bahwa pada faktanya
kebijakan impor gula pada masa kepemimpinan pemohon sebagai Menteri Perdagangan
(policy maker) adalah ranah hukum administrasi negara sehingga perbuatan
pemohon dalam mengambil kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan
merupakan tindak pidana," ujar Zaid.
Selanjutnya Zaid menjelaskan bahwa kebijakan seorang menteri adalah
kebijakan pejabat tata usaha negara yang hanya dapat dinilai secara hukum
sebagaimana Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang administrasi
pemerintahan.
"Dalam hal ini penetapan pemohon sebagai tersangka adalah
tidak sah karena kebijakan izin impor merupakan ranah hukum administrasi
negara, bukan domain hukum pidana," ujarnya.
Tim kuasa hukum Tom lembong juga menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong
juga tidak berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
1 KUHAP.
Karena itu, kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun
menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan harus batal demi
hukum. Kuasa hukum juga meminta nama baik Tom Lembong direhabilitasi atau dipulihkan.
"Dengan demikian, syarat
objektif penahanan berupa "diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti yang cukup" tidak terpenuhi dan tindakan termohon
melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan
kriminalisasi atas diri pemohon," kata Sugito.
Sebelum nya Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT
Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung
atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Kejaksaan Agung beralasan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak
Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan mengklaim akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan
menjerat tersangka baru. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan. ( Red/
TRPF / Tripel xxx ) .
Video Terkait:
