Kuasa Hukum: Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Telah Diafirmasi Jokowi
MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW.

By Admin ICW 21 Nov 2024, 11:44:36 WIB MONITORING HUKUM DAN PUBLIK
Kuasa Hukum: Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Telah Diafirmasi Jokowi

Keterangan Gambar : Trikasih Lembong melakukan perlawanan terhadap Kejagung RI atas penetapan dirinya sebagai tersangka.


Jakarta , LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL.COM .


Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan priode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong kini bergulir .

Baca Lainnya :

    Trikasih Lembong melakukan perlawanan terhadap Kejagung RI atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

    Kuasa hukum Tom lembong , Zaid Mushafi menyatakan bahwa kebijakan impor gula telah diafirmasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015-2016.

    Karena itu kebijakan impor gula tersebut telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah dan kebijakan impor gula yang dibuat Tom Lembong juga merupakan ranah hukum administrasi bukan tindak pidana.

    Hal itu dikatakan zaid saat membacakan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11).

     

     

     

    "Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Zaid saat membacakan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Selanjutnya Zaid meminta agar Kejaksaan Agung dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka seharusnya memastikan perbuatan yang disangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi karena Dalam hal orang perseroangan, maka perbuatan dimaksud harus perbuatan dalam kapasitas pribadi, bukan perbuatan dalam kapasitas jabatan.

    "Bahwa pada faktanya kebijakan impor gula pada masa kepemimpinan pemohon sebagai Menteri Perdagangan (policy maker) adalah ranah hukum administrasi negara sehingga perbuatan pemohon dalam mengambil kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan tindak pidana," ujar Zaid.

    Selanjutnya Zaid menjelaskan bahwa kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara yang hanya dapat dinilai secara hukum sebagaimana Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan.
    "Dalam hal ini penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah karena kebijakan izin impor merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan domain hukum pidana," ujarnya.

    Tim kuasa hukum Tom lembong juga menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong juga tidak berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

    Karena itu, kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan harus batal demi hukum. Kuasa hukum juga meminta nama baik Tom Lembong direhabilitasi atau
    dipulihkan.

    "Dengan demikian, syarat objektif penahanan berupa "diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup" tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon," kata Sugito.


    Sebelum nya Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

    Kejaksaan Agung beralasan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

    Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

    Kejaksaan mengklaim akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan. ( Red/ TRPF / Tripel xxx ) . 




    Video Terkait:


    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.