- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
KPK TETAPKAN GUBERNUR BENGKULU , CS SEBAGAI TERSANGKA
KERAH PUTIH - LITIPIKO & AHICW
Keterangan Gambar : Alexander Marwarta di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu , 24 November 2024 .
KPK menetapkan Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah atau RM dan 2
orang Lainya
sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi dalam jabatan dilingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu .
Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut OTT yang telah
dilakukan oleh KPK terhadap 8 orang di Bengkulu , Sabtu (23/11/2024) malam.
Diduga Pemerasan itu dilakukan oleh RM untuk memuluskan kepentingan
dibidang pendanaan dirinya sebagai calon incamben pada pemlihan Gubernur
Bengkulu di Pilkada Serentak yang akan berlangsung bulan November 2024 ini .
Baca Lainnya :
Pemerasan itu dilakukan dengan modus dukungan atau donasi dari
para kepala dan pimpinan OPD yang ada lingkungan pemerintahan daerah provinsi
Bengkulu .
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada bulan Juli 2024, RM
menyampaikan bahwa dia membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab
wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur
Bengkulu pada Pilkada Serentak
bulan November 2024.
Lalu sekitar bulan September–Oktober 2024, tersangka Isnan Fajri
(IF) selaku Sekda Pemprov Bengkulu mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda
Provinsi Bengkulu, dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah
yang mencalonkan diri kembali sebagai kandidat Gubernur Bengkulu.
Kemudian tersangka lainya SF yang merupakan Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi Bengkulu menyerahkan uang sebanyak Rp 200 juta kepada RM
melalui tersangka Evriansyah atau EV yang merupakan ajudan gubenur Bengkulu
agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
Lalu seorang tersangka lainya TS mengumpulkan uang sebanyak Rp 500
juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan
tunjangan pegawai dilingkungan Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu .
Selanjutnya, SD selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar . Dia
juga diminta oleh Rohidin Mersyah agar mencairkan honor Pegawai Tidak
Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27
November 2024, dengan jumlah honor Rp1 juta per orang.
Dibulan Oktober 2024, FEP sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan
Kesra menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim
pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sebanyak 1 milyar 400 juta lebih
.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwarta di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu , 24 November 2024 .
Saat OTT, KPK menyita sejumlah uang, dokumen, dan bukti elektronik. OTT KPK ini sempat mendapatkan perhatian publik karena saat membawa Gubernur Bengkulu ke Jakarta , rombongan kendaraan yang digunakan oleh tim KPK sempat dihalangi oleh sejumlah orang yang diduga merupakan pendukung Rohidin Mersyah dalam kontestasi pemilhan gubernur di Bengkulu .
Video Terkait:
