- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
Korupsi 5 M Eks Kadis PUPR Sumut Bambang ditahan KEJATISU
BERITA FOTO - KERAH PUTIH - LI TIPIKOR AHICW

Keterangan Gambar : ERAH PUTIH - LI TIPIKOR AHICW - Korupsi 5 M Eks Kadis PUPR Sumut Bambang ditahan KEJATISU
Medan , LI TIPKOR & AHICW CHANNEL.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Kepala
Dinas PUPR Sumut “Bambang Pardede” bersama
2 orang lainnya, dalam dugaan kasus korupsi pelaksanaan
pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Provinsi Ruas Parsoburan - Bts.
Labuhan Batu Utara di Kab. Toba , oleh DINAS PEKERJAAN
UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI SUMATRA UTARA Tahun Anggaran 2021 .
Data yang kami peroleh dari Biro Data dan Riset Deputi Bagian Penyelidikan
Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW disebutkan bahwa Pelaksanaan pekerjaan ini
dikerjakan oleh PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA, senilai 24 Milyar lebih .
Baca Lainnya :
Dua tersangka lainnya yakni Rico Mananti
Sianipar selaku Pengguna Anggaran PUTJJ Tarutung dan Direktur PT Eratama Putra
Prakarsa Akbar Jainuddin Tanjung sebagai
rekanan .
Diduga pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual
sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi
teknis yang direncanakan pada Jop Mix Formula dan ditetapkan pada kontrak kerja
dari pelaksanaan pekerjaan ini .
Selain itu
ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5,1
miliar.
Karena Tersangka dikhawatirkan akan melarikan
diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
yang sama serta untuk dan mempercepat proses penyidikan perkara maka saat ini Bambang
dan Akbar ditahan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Sedangkan tersangka Rico saat ini sedang menjalani hukuman penjara pada kasus korupsi pada pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi ruas jalan Silimbat - Parsoburan di Kab. Toba Samosir tahun anggaran 2020 senilai 8 milyar lebih .
(Franz dan Daniel)
Video Terkait:
