KEPSEK BANTAH ADA UANG KOMITE DAN PEMBELIAN BUKU DI SMA NEGERI 2 SIDIKALANG
BREAKING NEWS - LI TIPIKOR & AHICW.

By Admin ICW 11 Sep 2024, 14:25:30 WIB BREAKING NEWS
KEPSEK  BANTAH ADA UANG KOMITE DAN PEMBELIAN BUKU DI SMA NEGERI 2 SIDIKALANG

Keterangan Gambar : BREAKING NEWS - LI TIPIKOR & AHICW - KEPSEK BANTAH ADA UANG KOMITE DAN PEMBELIAN BUKU DI SMA NEGERI 2 SIDIKALANG


litipikorahicwchannel.com


Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang , Rudy Hartono Siringo ringo , S ST membantah ada nya issu issu yang beredar yang mengatakan bahwa pihak Sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang memberlakukan uang komite dan adanya pembelian Buku di sekolah ini .

Baca Lainnya :

    Terkait jumlah uang sekolah atau SPP disekolah ini , Rudy mengatakan bahwa hal itu sesuai hasil rapat yang dilakukan bersama orang tua dan perwakilan orang tua pada tangga 21 Agustus 2024 .

    Rudy menjelasakan bahwa , saat rapat di sebutkan apabila ada orang tua siswa yang tidak hadir pada rapat tersebut dan merasa keberatan atas jumlah SPP yang disepakati agar segera datang ke Sekolah dan membuat keberatanya agar dicarikan solusinya.

    Selanjutnya dia mengatakan bahwa pemungutan uang SPP tersebut berdasarkan kepada ayat 1 pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang , Sistem Pendidikan Nasional yang secara explisit mengatakan bahwa Pendanaan Pendidikan menjadi Tanggung Jawab bersama antara Pemerintah , Pemerintah Daerah dan Masyarakat .

    Dan ayat 2 Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Tehknis Pelayanan Minimal Pendidikan ,Pragraf 9 Tentang Pembiayaan Pendidikan yang mengatakan bahwa Dalam hal daerah yang belum melaksanakan wajib belajar 12 tahun , maka Pembiayaan Pendidikan Menengah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dibebankan kepada Peserta didikan atau orang tua / wali


    Selanjutnya Rudy menjelasakan bahwa dalam hal penganggaran SPP di SMA Negeri 2 Sidikalang pihak nya ber pedoman kepada huruf c ayat 5 ayat 1 pasal 51 Peratruan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008, Tentang Pendanaan Sekolah dengan mekanisme Menyusun RKJM dan RKJT , menyusun RKAS , Penganggaran biaya SPP bersama Guru, Pengurus Komite yang mewakili orang tua dan kemudian untuk transpransi mereka kemudian memaparkan nya kepada orang tua dan kemudian disahkan dalam rapat . (  Nur Eliah Capah ) .







    Video Terkait:


    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.