- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
KEPSEK BANTAH ADA UANG KOMITE DAN PEMBELIAN BUKU DI SMA NEGERI 2 SIDIKALANG
BREAKING NEWS - LI TIPIKOR & AHICW.

Keterangan Gambar : BREAKING NEWS - LI TIPIKOR & AHICW - KEPSEK BANTAH ADA UANG KOMITE DAN PEMBELIAN BUKU DI SMA NEGERI 2 SIDIKALANG
Kepala Sekolah SMA
Negeri 2 Sidikalang , Rudy Hartono Siringo ringo , S ST membantah ada nya issu
issu yang beredar yang mengatakan bahwa pihak Sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang
memberlakukan uang komite dan adanya pembelian Buku di sekolah ini .
Baca Lainnya :
Terkait jumlah uang
sekolah atau SPP disekolah ini , Rudy mengatakan bahwa hal itu sesuai hasil
rapat yang dilakukan bersama orang tua dan perwakilan orang tua pada tangga 21
Agustus 2024 .
Rudy menjelasakan
bahwa , saat rapat di sebutkan apabila ada orang tua siswa yang tidak hadir
pada rapat tersebut dan merasa keberatan atas jumlah SPP yang disepakati agar
segera datang ke Sekolah dan membuat keberatanya
agar dicarikan solusinya.
Selanjutnya dia
mengatakan bahwa pemungutan uang SPP tersebut berdasarkan kepada ayat 1 pasal
46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang , Sistem
Pendidikan Nasional yang secara explisit mengatakan bahwa Pendanaan Pendidikan
menjadi Tanggung Jawab bersama antara Pemerintah , Pemerintah Daerah dan
Masyarakat .
Dan ayat 2 Pasal 16
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2018 Tentang Standar Tehknis Pelayanan Minimal Pendidikan ,Pragraf 9 Tentang
Pembiayaan Pendidikan yang mengatakan bahwa Dalam hal daerah yang belum
melaksanakan wajib belajar 12 tahun , maka Pembiayaan Pendidikan Menengah bagi
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dibebankan kepada
Peserta didikan atau orang tua / wali
Selanjutnya Rudy menjelasakan bahwa dalam hal penganggaran SPP di SMA Negeri 2 Sidikalang pihak nya ber pedoman kepada huruf c ayat 5 ayat 1 pasal 51 Peratruan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008, Tentang Pendanaan Sekolah dengan mekanisme Menyusun RKJM dan RKJT , menyusun RKAS , Penganggaran biaya SPP bersama Guru, Pengurus Komite yang mewakili orang tua dan kemudian untuk transpransi mereka kemudian memaparkan nya kepada orang tua dan kemudian disahkan dalam rapat . ( Nur Eliah Capah ) .
Video Terkait:
