KEJAGUNG RI OTT HAKIM PEMBERI VONIS BEBAS PEMBUNUH
MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW.

By Admin ICW 24 Okt 2024, 15:58:06 WIB MONITORING HUKUM DAN PUBLIK
KEJAGUNG RI OTT HAKIM PEMBERI VONIS BEBAS PEMBUNUH

Keterangan Gambar : MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW - KEJAGUNG RI OTT HAKIM PEMBERI VONIS BEBAS PEMBUNUH


Jakarta , LI TIPIKOR & AHICW.com - Rabu (23/10/2024) 



Baca Lainnya :

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur, dalam operasi tangkap tangan (OTT) .

    "Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu. Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

    Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut. Namun, ia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

    Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan. Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat.


    Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    ( Disadur dari berbagai sumber / Red /TRPF / Tripel XXX ) . 




    Video Terkait:


    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.