- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
KEJAGUNG RI OTT HAKIM PEMBERI VONIS BEBAS PEMBUNUH
MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW.

Keterangan Gambar : MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW - KEJAGUNG RI OTT HAKIM PEMBERI VONIS BEBAS PEMBUNUH
Jakarta , LI TIPIKOR & AHICW.com - Rabu (23/10/2024)
Baca Lainnya :
Kejaksaan
Agung (Kejagung) menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang
membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur, dalam operasi tangkap
tangan (OTT) .
"Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu. Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Febrie belum
menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut.
Namun, ia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas
bagi Ronald Tannur.
Gregorius Ronald Tannur, adalah
anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera
Afriyanti (29). Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Vonis ini menuai reaksi
publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan
di persidangan. Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim
tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu
pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. Sebagai penerima suap,
dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e
Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi,
dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU
Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
( Disadur dari berbagai sumber / Red /TRPF / Tripel XXX ) .
Video Terkait:
