- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
KASUS PEGADAAN SPRAYER DD DESA SIHAPAS BERGULIR KE POLRES TAPTENG
UP DATE REPORTASE NEWS

Keterangan Gambar : UP DATE REPORTASE NEWS - KASUS PEGADAAN SPRAYER DD DESA SIHAPAS BERGULIR KE POLRES TAPTENG
Pandan, LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL.com
Kasus Pengadaan Sprayer atau alat semprot
benilai ratusan juta rupiah yang bersumber dana dari Dana Desa , Desa Sihapas
Kecamatan Suka Bangun Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara Tahun
Anggaran 2021, yang diduga melibatkan seorang Kepala Bidang PMD, yang sempat
menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Tapteng bernama Hendri Haluka
Sitinjak, STP , dikabarkan kini sedang bergulir ke Pihak Aparat Penegak Hukum
di Tapteng .
Baca Lainnya :
Informasi yang berhasil kami himpun dari
berbagai sumber yang layak dipercaya disebutkan bahwa saat ini kasus ini sedang
ditangani oleh Polres dan Inspektorat Tapanuli tengah . Publik berharap agar
Polres Tapteng segera membuka terang benderang permasahan dugaan korupsi ini .
Sebelum nya beredar Video dari mantan Kepala Desa
, Desa Sihapas Penatius Ndaha, saat menghadiri pertemuan warga Sihapas dengan tim Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tapanuli
Tengah yang dipimpin Panusunan Pardede oleh Hari Rabu Tgl 31 Juli 2024 di Aula
Kantor Desa , Desa Sihapas .
Dalam rekaman video berdurasi cukup panjang
tersebut Penatius Ndaha menjelaskan bahwa Dia dan Bendahara Desa nya saat itu
bernama Rohani Ndaha mengambil uang Dana Desa dari BRI Sibabangun Kabupaten
Tapanuli Tengah sebesar 150 Juta Rupiah dan mengantar nya ke ruang kerja dan
meletakkan uang tersebut di hadapan Hendri Haluka Sitinjak, STP yang disaksikan
oleh Lamhot Togatorop dan seorang ASN lainya bernama Puput .
Kepada sumber kami, diwaktu dan tempat
terpisah Penatius pernah mengaku bahwa dia selalu diteleponi oleh Lamhot Toga
torop dan mempertanyakan mengapa uang 150 juta untuk pembelian Sprayer tersebut
belum juga dia setorkan kepada Hendri Haluka Sitinjak, STP .
Penatius mengatakan , setelah penyerahan uang 150 juta tersebut , beberapa hari kemudian dia meneriam kwitansi penyerahan uang yang dikirim oleh LTT melalui aplikasi WA miliknya pada Nomor : 0853 6258 XXXX . Kwitansi tersebut tidak memiliki tanggal namun ber stempel dengan tulisan CV Puri Oliv dan ditanda tangani atas nama Hamdan Syahputra Lubis .
Akan tetapi hingga saat Alat pertanian berupa Sprayer
tersebut tidak pernah ada sehingga diduga Fiktif dan menimbulkan Kerugian
Keuangan Negara atau Daerah .
Sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik Redaksi
LI TIPIOR & AHICW CHANNEL TV telah meminta Konfirmasi berita secara
tertulis kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Tengah Hendri Haluka
Sitinjak, STP dan Lamhot Togatorop, namun hingga berita ini kami tayangkan kami
tidak mendapatkan tanggapan .
Infromasi yang diberikan oleh pihak Pos dan
Giro disebutkan bahwa Lamhot Togatorop yang saat itu merupakan Fasilitator
Tehknik Kecamatan Suka bangun ini saat ini tidak bertugas lagi dikecamatan
tersebut .
Petugas Kantor Pos dan Giro masih mengupayakan
untuk mengirm kan surat tersebut ke alamat yang bersangkutan . ( Franz & Daniel )
Video Terkait:
