Ibunda Ronald Tannur Bayar Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas
MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW.

By Admin ICW 05 Nov 2024, 16:08:54 WIB MONITORING HUKUM DAN PUBLIK
Ibunda Ronald Tannur Bayar Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

Keterangan Gambar : MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW - Ibunda Ronald Tannur Bayar Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas


Senin 4 november 2024 , Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Meirizka diduga meminta Lisa mengurus perkara di persidangan dan memberikan uang sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya agar menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.


Baca Lainnya :

    Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur


    "Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu sampai putusan sejumlah Rp2 miliar," kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

    Menurut Qohar, Meirizka membayar total Rp3,5 miliar agar anaknya divonis bebas.

    Meirizka bersepakat dengan Lisa untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.

    “Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW,” jelas dia.

    Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

    “Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Qohar menandaskan.

    ( Diolah dari berbagai sumber / Red / TRPF / Pripel XXX )




    Video Terkait:


    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.