- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
Ibunda Ronald Tannur Bayar Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas
MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW.

Keterangan Gambar : MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW - Ibunda Ronald Tannur Bayar Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas
Senin 4 november 2024 , Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi
menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka dalam kasus suap hakim
Pengadilan Negeri Surabaya.
Meirizka diduga meminta Lisa mengurus perkara di persidangan dan memberikan uang sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya agar menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Baca Lainnya :
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
"Selama persidangan PN
Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara
bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu sampai
putusan sejumlah Rp2 miliar," kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan,
Senin (4/11).
Menurut Qohar, Meirizka
membayar total Rp3,5 miliar agar anaknya divonis bebas.
Meirizka bersepakat dengan
Lisa untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu
pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.
“Dalam setiap permintaan
dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada
MW,” jelas dia.
Untuk kepentingan
penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke
depan.
“Penahanan dilakukan di
Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Qohar menandaskan.
(
Diolah dari berbagai sumber / Red / TRPF / Pripel XXX )
Video Terkait:
