- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
Hakim Kasus Ronald Tannur Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul Dijebloskan ke Penjara
MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW.

Keterangan Gambar : MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW - Hakim Kasus Ronald Tannur Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul Dijebloskan ke Penjara
LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL.com -
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan tahanan ruang untuk tiga
hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dugaan suap vonis
bebas terpidana kasus pembunuhan dan terungkapnya Gregorius Ronald Tannour.
Baca Lainnya :
Hakim ketiga itu yakni
Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka dibekuk dalam operasi
tangkap tangan (OTT) Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung
(Kejagung) RI di sejumlah tempat di Surabaya.
“Ini kan kami sedang
pemeriksaan. Insyaallah menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah
mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang.
Mia menyebut, jika
hakim ketiga itu jadi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim,
maka ketiganya bakal lebih dulu menghuni sel isolasi selama 14 hari. Hal
tersebut, kata Mia, sudah jadi standar operasional prosedur (SOP) apabila ada
tahanan baru.
“Dan syarat SOP kami ketika
ditahan harus masuk ruang isolasi、ada dua ruang isolasi、tentu
nanti kita lihat kalau perintah dari Jampidsus , cetusnya .
Atas dugaan suap dan
gratifikasi, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai
penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal
12 huruf e Juncto Pasal 1185.
Lisa Rahmat dan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6
Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal ) 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ( Diolah dari berbagai sumber , Red/ TRPF /
Tripel XXX ) .
Video Terkait:
