Hakim Kasus Ronald Tannur Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul Dijebloskan ke Penjara
MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW.

By Admin ICW 25 Okt 2024, 14:18:55 WIB MONITORING HUKUM DAN PUBLIK
Hakim Kasus Ronald Tannur Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul Dijebloskan ke Penjara

Keterangan Gambar : MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW - Hakim Kasus Ronald Tannur Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul Dijebloskan ke Penjara


LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL.com -


Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan tahanan ruang untuk tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan dan terungkapnya Gregorius Ronald Tannour.

Baca Lainnya :

    Hakim ketiga itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Penyidik ​​​​Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di sejumlah tempat di Surabaya.

    “Ini kan kami sedang pemeriksaan. Insyaallah menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang.

    Mia menyebut, jika hakim ketiga itu jadi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim, maka ketiganya bakal lebih dulu menghuni sel isolasi selama 14 hari. Hal tersebut, kata Mia, sudah jadi standar operasional prosedur (SOP) apabila ada tahanan baru.

    “Dan syarat SOP kami ketika ditahan harus masuk ruang isolasiada dua ruang isolasitentu nanti kita lihat kalau perintah dari Jampidsus , cetusnya .

    Atas dugaan suap dan gratifikasi, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 1185.

    Lisa Rahmat dan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal ) 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ( Diolah dari berbagai sumber , Red/ TRPF / Tripel XXX ) . 




    Video Terkait:


    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.