- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
Guru Supriyani Mulai Jalani Sidang Dakwaan Tuduhan Penganiayaan
MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW.

Keterangan Gambar : MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW - Guru Supriyani Mulai Jalani Sidang Dakwaan Tuduhan Penganiayaan
Konowe Selatan , LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL.com
Supriyani, guru honorer yang dituduh menganiaya
siswanya kelas I A di SDN 4 Baito di Konawe Selatan ,Provinsi Sulawesi
Tenggara , Kamis 24 Oktober 2024 sekitar pukul 10 WITA, telah menjalani sidang
perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Baca Lainnya :
Supriyani didakwa menganiaya siswa ber usia 8 tahun di dalam kelas saat
proses belajar mengajar hingga mengalami memar.
Diketahui Siswa yang menjadi dugaan korban pemukulan itu
merupakan anak dari Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala
Unit Intelijen Polsek Baito.
Atas peristiwa tersebut, Supriyani kemudian
dilaporkan ke Polsek Baito. Pada Senin (29/4/2024), Di sana, ia dimintai
keterangan terkait kejadian yang dituduhkan hingga adanya luka di paha korban.
Namun, Supriyani membantah telah memukul siswa tersebut.
Para guru di SDN 4
Baito juga diperiksa terkait dugaan pemukulan itu. Hasilnya, para guru juga
mengaku tidak tahu kejadian pemukulan yang dituduhkan. Meski begitu, penyidik
justru mengarahkan Supriyani agar datang ke rumah orangtua korban untuk meminta
maaf.
Bersama sejumlah pihak, Supriyani akhirnya mendatangi rumah pelapor untuk meminta maaf jika melakukan kesalahan. Namun, Supriyani tetap tidak mengakui telah melakukan pemukulan. Meski begitu, kasus tersebut ternyata terus berjalan.
Kades Wonuya Raya yang
turut membantu menyelesaikan kasus ini menyebut bahwa setelah negoisasi dengan
pihak keluarga korban yang diperantarai oleh pihak Polsek Baito tidak berhasil
karena ada permintaan uang sebesar 50 juta tidak dapat disanggupi oleh pihak
Supriyani . Namun Polisi membantah informasi permintaan sejumlah uang tersebut
.
Beredar Kabar bahwa
Menteri Dikdasmen atau Pendidikan Dasar Menengah akan mengangkat Supriyani Menjadi Guru PPPK atau Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja secara Afirmasi. Hal itu dilakukan karena
Menteri Abdul Mukti menilai Supriyani tidak melanggar hukum, ( Disadur
dari berbagai sumber : Red/ TRPF / Tripel XXX )
Video Terkait:
