Guru Supriyani Mulai Jalani Sidang Dakwaan Tuduhan Penganiayaan
MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW.

By Admin ICW 26 Okt 2024, 16:08:13 WIB MONITORING HUKUM DAN PUBLIK
Guru Supriyani Mulai Jalani Sidang Dakwaan Tuduhan Penganiayaan

Keterangan Gambar : MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW - Guru Supriyani Mulai Jalani Sidang Dakwaan Tuduhan Penganiayaan


Konowe SelatanLI TIPIKOR & AHICW CHANNEL.com




Supriyani, guru honorer yang dituduh menganiaya siswanya kelas I A di
SDN 4 Baito di Konawe Selatan ,Provinsi Sulawesi Tenggara , Kamis 24 Oktober 2024 sekitar pukul 10 WITA, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Baca Lainnya :

    Supriyani didakwa menganiaya siswa ber usia 8 tahun di dalam kelas saat proses belajar mengajar hingga mengalami memar.

    Diketahui Siswa yang menjadi dugaan korban pemukulan itu merupakan anak dari Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.

    Atas peristiwa tersebut, Supriyani kemudian dilaporkan ke Polsek Baito. Pada Senin (29/4/2024), Di sana, ia dimintai keterangan terkait kejadian yang dituduhkan hingga adanya luka di paha korban. Namun, Supriyani membantah telah memukul siswa tersebut.

    Para guru di SDN 4 Baito juga diperiksa terkait dugaan pemukulan itu. Hasilnya, para guru juga mengaku tidak tahu kejadian pemukulan yang dituduhkan. Meski begitu, penyidik justru mengarahkan Supriyani agar datang ke rumah orangtua korban untuk meminta maaf.

    Bersama sejumlah pihak, Supriyani akhirnya mendatangi rumah pelapor untuk meminta maaf jika melakukan kesalahan. Namun, Supriyani tetap tidak mengakui telah melakukan pemukulan. Meski begitu, kasus tersebut ternyata terus berjalan.


    Kades Wonuya Raya yang turut membantu menyelesaikan kasus ini menyebut bahwa setelah negoisasi dengan pihak keluarga korban yang diperantarai oleh pihak Polsek Baito tidak berhasil karena ada permintaan uang sebesar 50 juta tidak dapat disanggupi oleh pihak Supriyani . Namun Polisi membantah informasi permintaan sejumlah uang tersebut .

    Beredar Kabar bahwa Menteri Dikdasmen atau Pendidikan Dasar Menengah akan mengangkat Supriyani Menjadi Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja secara Afirmasi. Hal itu dilakukan karena Menteri Abdul Mukti menilai Supriyani tidak melanggar hukum,    ( Disadur dari berbagai sumber : Red/ TRPF / Tripel XXX )  




    Video Terkait:


    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.