- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
Dalami Dugaan Suap terkait Vonis Ronald Tannur, Kejagung Tangkap Mantan Pejabat MA di Bali
MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW.

Keterangan Gambar : ( Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat konferensi pers, Kamis (13/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL.com - Kejaksaan
Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) menangkap ZR, mantan pejabat non-hakim Mahkamah Agung (MA)
di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.
Kejagung mengatakan
penangkapan ZR terkait dugaan permufakatan jahat suap dan gratifikasi dengan
tersangka LR yang merupakan pengacara Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuh
Dini Sera Afrianti.
“Adapun kronologi dalam perkara ini yaitu,
tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap
menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” kata
Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam
keterangan tertulis , Sabtu (26/10/2024).
Baca Lainnya :
“Lalu, sesuai catatan
tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar
untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 miliar atas jasanya,”
tambahnya.
Harli mengatakan, pada Oktober 2024, LR
menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk
Hakim Agung atas nama S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald.
“Namun karena
jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan
ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta
Selatan,” jelasnya.
Harli lebih lanjut
menuturkan, setelah menukarkan rupiah dengan mata uang asing, LR lalu datang ke
rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan.
Kedatangan LR itu
untuk menyerahkan uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5
miliar kepada ZR.
“Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” ujar Harli.
Selain dalam perkara Ronald Tannur, Harli
mengatakan ZR juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara
di MA sejak 2012 hingga 2022.
“Diduga keras menerima
gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai
mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar
Rp 920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 miliar) serta berbagai logam mulia dengan
berat total sekitar 51 kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan tim
penyidik JAMPIDSUS,” ungkapnya.
Pada Rabu
(23/10/2024), Kejagung menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada
Ronald Tannur, atas dugaan menerima suap. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah
Damanik selaku hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim
anggota.
Selain 3 hakim, Kejagung juga turut menangkap pengacara Ronald, LR. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ( Red / TRPF / Tripel XXX ) .
Video Terkait:
