- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
BAWASLU Mengeluarkan Surat Himbauan dalam Masa Tenang Pilkada 2024
advertorial

Keterangan Gambar : Kantor Sekretarian Bawaslu Kabupaten Dairi
Dairi - litipikorahicwchannel.com
Minggu
24 Nopember 2024, Menjelang tahapan masa tenang Pilkada 2024, Bawaslu telah
mengeluarkan imbauan kepada seluruh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Surat ini bertujuan untuk menjaga intregritas Demokrasi dengan mencegah
terjadinya pelanggaran selama masa tenang dimulai.
Bawaslu
telah mengeluarkan surat imbauan dengan No 0721/PM.00.02/K.SU-30/11/2024.yang
dikeluarkan 22Nopember 2024.
Baca Lainnya :
Dimana
surat tersebut untuk menyampaikan imbauan kepada pasangan Calon dan
Partai Politik peserta Pemilu atau tim kampanye diwilayah masing”.
Isi
surat tersebut antara lain.
1.
Membersihkan alat peraga kampanye pemilihan sebelum jadwal tenang.
2.
Menonaktifkan akun resmi sosial media paling lambat sebelum masa tenang.
3. Tidak
melakukan kegiatan yang mengarah pada Aktifitas kampanye dimasa tenang dengan
menanamkan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan
dan sebagainya saat masa tenang.
4. Tidak
melakukan iklan kampanye.
Patroli
masa tenang akan dilakukan bersama Stakeholder terbaik, termasuk pembersihan
alat peraga kampanya (APK) yang dimulai hari ini dengan pengawasan TPS
yang terindikasi rawan pelanggaran.
Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu diharapkan masa tenang hingga proses pemungutan dan perhitungan suara berlangsung kondusif, demokratis dan menghasilkan pemimpin yang berintregritas jujur, adil, untuk kemajuan Kabupaten Dairi.
(Nur Elia Capah)
