LI TIPIKOR & AHICW TEMUKAN KEJANGGALAN DAK FISIK PARIWISATA KAB TOBA . APA SAJA ?

By Admin ICW 10 Mei 2024, 14:10:38 WIB Ekspose News Investigastion

Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW menemukan beberapa kejanggalan pada pelaksanaan 10 pekerjaan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara , yang  di pusatkan di lokasi DTW Rest Area Lumban Pea Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

 

Kegiatan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus Pariwisata Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2023 dengan total nilai sekitar Rp 13 Milyar Lebih .

Menurut LI TIPIKOR & AHICW  kejanggalan-kejanggalan tersebut berpotensi merupakan  ketidak sesuaian terhadap yang direncanakan dan ditetapkan pada kontrak kerja dari 10 kegiatan ini .

 

Kejanggalan-kejanggalan tersebut antara lain adanya Dugaan pengurangan volume dan penggunaan material Cat yang tidak sesuai terhadap spesifikasi yang dipersyaratkan pada kontrak kerja pada pelaksanaan pekerjaan Pembagunan Kios Kuliner , yang dikerjakan oleh CV. RH S , senilai Rp 645 Juta lebih ,

Pembangunan Tourist Information Center (TIC) dan Perlengkapannya, yang dikerjakan oleh CV. A , senilai Rp 2 miliar lebih,

Pembangunan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata dan Perlengkapannya , yang dikerjakan oleh CV. R K B , senilai Rp. 5 Milyar 600 juta lebih

Dan Pembangunan Pengunjung Kawasan Plaza yang dikerjakan oleh CV. TYF senilai Rp 800 juta lebih

Serta Pembangunan Toilet dan Perlengkapannya, yang dikerjakan oleh CV. G A P , senilai Rp 700 juta lebih .

 

Lalu adanya dugaan pengurangan Volume Urugan dan pemadatanya pada pelaksanaan pekerjaan  Pembuatan Jalur Kaki, yang dikerjakan oleh CV. KP, senilai Rp 1 Milyar 250 juta lebih

Dan     dugaan pengurangan Volume Urugan dan pemadatanya serta penggunaan material besi pembatas pada pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Tempat Parkir yang dikerjakan oleh PT B A A senilai Rp 777 juta lebih .

 

Kemudian dugaan penggunaan List plank yang tidak sesuai terhadap spesifikasi Listplank yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata dan Perlengkapannya , yang dikerjakan oleh CV. R K B , senilai Rp. 5 Milyar 600 juta lebih .

 

Selanjutnya dugaan pengurangan volume campuran material Semen pada pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Jalan dalam Kawasan , yang dikerjakan oleh CV.O M , senilai Rp. 753 Juta Lebih .

 

 

Dan dugaan tidak dikerjakan nya item pekerjaan finishing berupa pembersihan pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata dan Perlengkapannya , yang dikerjakan oleh CV. R K B

 

Lalu dugaan penggunaan Rangka Plafond yang tidak sesuai spesifikasi pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Tourist Information Center (TIC) dan Perlengkapannya, yang dikerjakan oleh CV. A , senilai 2 milyar lebih , dan Pembangunan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata dan Perlengkapannya , yang dikerjakan oleh CV. R K B

 

Kendati demikian  namun saat ini diketahui pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba tetap menerima hasil pekerjaan tersebut pada tahap PHO bahkan membayar nya hingga lunas .

 

LI TIPIKOR & AHICW juga menduga bahwa dalam kegiatan ini dimonopoli oleh seorang rekanan yang berasal dari Kota Medan . Sehingga diduga Proses tender kegitan kegiatan tersebut bermasalah .

 

LI TIPIKOR & AHICW mengatakan bahwa kejanggalan-kejanggalan tersebut diatas merupakan unsur perbuatan curang yang dilakukan oleh  oknum rekanan .

Hal tersebut dapat terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh oknum konsultan supervisi dan dugaan pembiaran dari pihak Pengguna Anggaran dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba .

Hal tersebut tentu akan memicu terjadinya Kerugian Keuangan Negara dan memenuhi unsur dapat melanggar Huruf a dan b Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 31 Thn 1999 jo UU RI No. 20 Thn 2001, UU RI Tentang  Tindak Pidana  Korupsi “ , mengenai Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang “

 

Karena itu untuk mencegah terjadinya  Kerugian Keuangan Negara pada kegiatan ini LI TIPIKOR & AHICW meminta kepada Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Toba untuk segera memerintahkan pihak rekanan agar melakukan pengembalian dugaan kelebihan bayar pada pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas ke Kas keuangan Pemerintah Kabupateh Toba .

 

Hal ini disebutkan oleh Jamal Malau Investigator senior LI TIPIKOR & AHICW baru baru ini kepada wartawan .


( Terlampir Wawancara dengan Jamal Malau  ) 


Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toba , RUSTI HUTAPEA , Mpd, yang kami Konfirmasi , Rabu 8 Mei 2024 mengatakan mengakui kejanggalan kejanggalan yang ditemukan oleh LI TIPIKOR & AHICW tersebut.

Dia mengatakan temuan LI TIPIKOR & AHICW tersebut sama dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Saat ini temuan-temuan LI TIPIKOR & AHICW tersebut sudah mereka rekomendasikan kepada masing masing rekanan untuk selanjutnya dilakukan perbaikan karena saat ini pelaksanaan pekerjaan tersebut masih dalam tahap masa pemeliharaan .

Selanjutnya dia juga membantah atas adanya informasi yang mengatakan bahwa kegiatan tersebut diatas dikerjakan oleh seorang rekanan ber marga Hutapea yang berasal dari kota Medan.


Terlampir Wawancara Kepala Dinas )


LI TIPIKOR & AHICW menghormati pernyataan kepala dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba tersebut .

Dan akan tetap memantau pelaksanaan  perbaikan perbaikan tersebut hingga berakhirnya masa pemeliharaan pada kegiatan ini yang hanya 1 bulan lagi .  

 

Dari Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara ,  Tim Reportase Pencari Fakta LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL  TV melaporkan untuk anda .





 





 

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Video Terbaru

View All Video