- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
LI TIPIKOR & AHICW TEMUKAN KEJANGGALAN DAK FISIK PARIWISATA KAB TOBA . APA SAJA ?
Random Video
- LI TIPIKOR & AHICW TUDING DAK FISIK PENDIDIKAN SMA NEGERI 1 RANTOBAEK TIDAK SESUAI JUKNIS.
- PEMBAGUNAN MESJID AGUNG H ACHMAD BAKRIE KISARAN 19 MLYAR MANGKRAK ?
- KLARIFIKASI KEPALA SEKOLAH SMP NEGERI 4 BALIGE .
- MUTU ASPAL PEMELIHARAAN BERKALA JL. JATI & S PARMAN KOTA SIBOLGA DIPERTANYAKAN. KENAPA ?
- LI TIPIKOR & AHICW TEMUKAN KEJANGGALAN DAK FISIK PARIWISATA KAB TOBA . APA SAJA ?
Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW menemukan beberapa kejanggalan pada
pelaksanaan 10 pekerjaan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba
Provinsi Sumatera Utara , yang di
pusatkan di lokasi DTW Rest Area Lumban Pea Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan
Balige Kabupaten Toba.
Kegiatan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus Pariwisata Kabupaten Toba
Tahun Anggaran 2023 dengan total nilai sekitar Rp 13 Milyar Lebih .
Menurut LI TIPIKOR & AHICW kejanggalan-kejanggalan tersebut berpotensi merupakan ketidak sesuaian terhadap yang direncanakan
dan ditetapkan pada kontrak kerja dari 10 kegiatan ini .
Kejanggalan-kejanggalan
tersebut antara lain adanya Dugaan pengurangan volume dan penggunaan material Cat yang tidak sesuai terhadap spesifikasi yang
dipersyaratkan pada kontrak kerja pada pelaksanaan pekerjaan Pembagunan Kios
Kuliner , yang dikerjakan oleh CV. RH S , senilai Rp 645 Juta lebih ,
Pembangunan Tourist Information Center (TIC) dan Perlengkapannya, yang
dikerjakan oleh CV. A , senilai Rp 2 miliar lebih,
Pembangunan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata dan Perlengkapannya ,
yang dikerjakan oleh CV. R K B , senilai Rp. 5 Milyar 600 juta lebih
Dan Pembangunan Pengunjung Kawasan Plaza yang dikerjakan oleh CV. TYF
senilai Rp 800 juta lebih
Serta Pembangunan Toilet dan Perlengkapannya, yang dikerjakan oleh CV.
G A P , senilai Rp 700 juta lebih .
Lalu adanya dugaan pengurangan Volume Urugan dan pemadatanya pada
pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Jalur
Kaki, yang dikerjakan oleh CV. KP, senilai Rp 1 Milyar
250 juta lebih
Dan dugaan pengurangan Volume
Urugan dan pemadatanya serta penggunaan
material besi pembatas pada pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Tempat Parkir yang
dikerjakan oleh PT B A A senilai Rp 777 juta
lebih .
Kemudian dugaan penggunaan List plank yang tidak sesuai terhadap
spesifikasi Listplank yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan
Pembangunan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata dan Perlengkapannya , yang
dikerjakan oleh CV. R K B , senilai Rp. 5 Milyar 600 juta lebih .
Selanjutnya dugaan pengurangan volume campuran material Semen pada
pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Jalan dalam Kawasan , yang dikerjakan oleh CV.O
M , senilai Rp. 753 Juta Lebih .
Dan dugaan tidak dikerjakan nya item pekerjaan finishing berupa pembersihan
pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata dan
Perlengkapannya , yang dikerjakan oleh CV. R K B
Lalu dugaan penggunaan Rangka Plafond yang tidak sesuai spesifikasi
pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Tourist Information Center (TIC) dan
Perlengkapannya, yang dikerjakan oleh CV. A , senilai 2 milyar lebih , dan Pembangunan
Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata dan Perlengkapannya , yang dikerjakan oleh
CV. R K B
Kendati demikian namun saat ini
diketahui pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba tetap menerima
hasil pekerjaan tersebut pada tahap PHO bahkan membayar nya hingga lunas .
LI TIPIKOR & AHICW juga menduga bahwa dalam kegiatan ini dimonopoli
oleh seorang rekanan yang berasal dari Kota Medan . Sehingga diduga Proses
tender kegitan kegiatan tersebut bermasalah .
LI TIPIKOR & AHICW mengatakan bahwa kejanggalan-kejanggalan tersebut diatas merupakan unsur perbuatan
curang yang dilakukan oleh oknum rekanan
.
Hal tersebut dapat terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan
oleh oknum konsultan supervisi dan dugaan pembiaran dari pihak Pengguna
Anggaran dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba .
Hal tersebut tentu akan memicu terjadinya Kerugian Keuangan Negara dan
memenuhi unsur dapat melanggar Huruf a dan b Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 31 Thn
1999 jo UU RI No. 20 Thn 2001, UU RI Tentang
Tindak Pidana Korupsi “ ,
mengenai Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang “
Karena itu untuk mencegah terjadinya
Kerugian Keuangan Negara pada kegiatan ini LI TIPIKOR & AHICW
meminta kepada Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Toba untuk segera
memerintahkan pihak rekanan agar melakukan pengembalian dugaan kelebihan bayar
pada pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas ke
Kas keuangan Pemerintah Kabupateh Toba .
Hal ini disebutkan oleh Jamal Malau Investigator senior LI TIPIKOR & AHICW baru baru ini kepada wartawan .
( Terlampir Wawancara dengan Jamal Malau )
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toba , RUSTI HUTAPEA , Mpd, yang kami
Konfirmasi , Rabu 8 Mei 2024 mengatakan mengakui kejanggalan kejanggalan yang
ditemukan oleh LI TIPIKOR & AHICW tersebut.
Dia mengatakan temuan LI TIPIKOR & AHICW tersebut sama dengan
temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Saat ini temuan-temuan LI TIPIKOR
& AHICW tersebut sudah mereka rekomendasikan kepada masing masing rekanan
untuk selanjutnya dilakukan perbaikan karena saat ini pelaksanaan pekerjaan
tersebut masih dalam tahap masa pemeliharaan .
Selanjutnya dia juga membantah atas adanya informasi yang mengatakan bahwa kegiatan tersebut diatas dikerjakan oleh seorang rekanan ber marga Hutapea yang berasal dari kota Medan.
( Terlampir Wawancara Kepala Dinas )
LI TIPIKOR & AHICW menghormati pernyataan kepala dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Toba tersebut .
Dan akan tetap memantau pelaksanaan
perbaikan perbaikan tersebut hingga berakhirnya masa pemeliharaan pada
kegiatan ini yang hanya 1 bulan lagi .
Dari Balige Kabupaten Toba
Provinsi Sumatera Utara , Tim Reportase
Pencari Fakta LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL
TV melaporkan untuk anda .
