- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
LI TIPIKOR & AHICW TUDING DAK FISIK PENDIDIKAN SMA NEGERI 1 RANTOBAEK TIDAK SESUAI JUKNIS.
Random Video
- LI TIPIKOR & AHICW TEMUKAN DUGAAN PENGURANGAN VOLUME MATERIAL BATU DAN PEMADATANYA PADA JUT DESA LUM
- LI TIPIKOR BONGKAR DUGAAN PENGURANGAN VOLUME ASPAL PRESERVASI JALAN BTS PADANGSIDEMPUAN – JEMBATAN M
- MUTU ASPAL DI RAWANG PANCA ARGA ASAHAN DIPERTANYAKAN. KENAPA ?
- MUTU ASPAL JALAN CINGE, PALA DAN JALAN SENA KOTA TEBING TINGGI DIRAGUKAN . KENAPA ?
- Pembangunan Gedung & Drainase Sekeliling Kantor Bupati Batu Bara Bermasalah ? ADA APA ?
Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Advokasi
Hukum Investigation Corruption Watch , LI TIPIKOR & AHICW menuding
pelaksanaan 5 pekerjaan Pembangunan Ruang yang bersumber dana dari DAK Fisik
Pendidikan , Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023
seniai 1 Milyar 700 Juta lebih , di SMA Negeri 1 Rantobaek tidak sesuai terhadap Detail Engineneering Disign ( DED ) atau
Dokumen Perencanaan dan Peraturan Presiden sebagai Juknis dari ke 5 pelaksanaan
pekerjaan tersebut .
Pekerjaan tersebut dikerjakan secara Swakelola dan
sudah dibayar lunas pada tanggal 18
desember 2023 dan diduga kegiatan ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan
Negara .
Kegiatan tersebut antara lain , Pembangunan ruang OSIS
beserta perabotnya , Pembangunan
ruang bimbingan konseling beserta perabotnya, Pembangunan
Ruang UKS beserta perabotnya , Pembangunan ruang
tata usaha beserta perabotnya , serta Pembangunan ruang laboratorium kimia
beserta perabotnya .
Pada ke 5 pekerjaan ini ditemukan telah terjadi pengurangan volume lapisan Cet , bangunan tidak
menggunakan Ring Balok dan pembuatan Septick tank yang belum selesai namun
sudah terbayar Lunas .
Hal ini disampaikan oleh Jamal Malau Investigator
senior LI TIPIKOR & AHICW .
Selanjut nya LI TIPIKOR & AHICW akan meminta BPKP
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk meng audit ke 5 pelaksanaan pekerjaan
tersebut .
Pantuan Reporter LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL TV
Minggu 19 Mei 2023 terlihat permukaan Cet pada dinding 5 bangunan yang dibangun
dengan menggunakan DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2023 di SMA Negeri 1
Ranto baek ini Kusam , Luntur dan berbayang karena tipis .
Padahal umur ke 5 bangunan ini baru berjalan sekitar
5-6 bulan .
Diduga lapiran Cet dinding ke 5 bangunan tersebut
hanya 1 lapis dan sama sekali tidak menggunakan material Plamair sebagaimana
yang dipersyaratkan .
Ke 5 bangunan tersebut juga tidak menggunakan Ring
balok . Bila terjadi getaran atau gempa dikhawatirkan ke 5 bangunan ini akan
rubuh . Hal ini tentu dapat mengancam keselamatan siswa dan guru saat ber
aktivitas di dalam gedung ini .
Ditemukan pembangunan Septick tank salah satu ruangan
belum selesai dikerjakan . Terlihat galian tanah untuk Septick tank tersebut
digenangi oleh air .
Patut diduga lubang galian tanah yang telah dipenuhi air tersebut dapat
mengancam keselamatan siswa & siswi di sekolah ini .
Diduga pengurangan volume cet dan tidak adanya Ring
balok bangunan dan pembuatan septick tank di SMA Negeri 1 Ranto baek ini dapat
terjadi karena lemahnya bahkan adanya pembiaran dari pihak Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Utara .
Publik menduga bahwa telah terjadi Tindak Pidana
Korupsi penggunaan DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2023 di SMA Negeri 1
Rantobaek ini yang terjadi secara Ter Struktur , Sistematis dan Massif atau TSM .
Karena itu Publik meminta kepada Aparat Penegak Hukum
yang ada di Provinsi Sumatera Utara agar tidak tutup mata dan tutup telinga
terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penggunaan DAK Fisik
Pendidikan Tahun Anggaran 2023 di Sekolah ini .
Kami telah mengirim surat permintaan Konfirmasi berita kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rantobaek Imron
Batubara namun hingga berita ini kami tayangkan kami tidak mendapatkan jawaban
atau pun tanggapan dari kepala sekolah tersebut .
