- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
RATUSAN JUTA RUPIAH DANA BOS SMK NEGERI 2 TEBING TINGGI DIPERTANYAKAN. ADA APA ?
Random Video
- LI TIPIKOR BONGKAR DUGAAN PENGURANGAN VOLUME ASPAL PRESERVASI JALAN BTS PADANGSIDEMPUAN – JEMBATAN M
- KLARIFIKASI KEPALA SEKOLAH SMK NEGERI 1 LAGUBOTI.
- Pembangunan TPA SAMOSIR BELUM SELESAI DIKERJAKAN. LAYAK KAH DIPERPANJANG ???
- HABISKAN MILYARAN RUPIAH , 4 BANGUNAN DAK SMA NEGERI 6 PADANG SIDEMPUAN TIDAK MENGGUNAKAN RING BALOK
- BIRO BANTUAN HUKUM KEADILAN RAKYAT LI TIPIKOR & AHICW KUTUK PEMBAKARAN RUMAH WARTAWAN DI KARO
Penggunaan bantuan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023
di SMK Negeri 2 Tebing tinggi, saat ini menjadi sorotan dan perbincangan Publik
.
Pasal nya ratusan juta dana BOS yang telah dianggarkan
pada komponen Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap 1 hingga tahap 3
tahun anggaran 2022 dan 2023 di sekolah ini tidak digunakan sesuai Juknis
penggunaan dana BOS sehingga diduga kuat telah menimbulkan Kerugian Keuangan
Negara .
Menurut Juknis ratusan
juta rupiah dana BOS yang telah dianggarkan pada komponen Pemeliharaan sarana
dan prasarana sekolah , di SMK Negeri 2 Tebing tinggi ini seharusnya digunakan
untuk memperbaiki kerusakan kerusakaan ringan pada fisik bangunan sekolah ini .
Seperti memperbaiki kaca jendela yang pecah, Plafond dan Listplank yang busuk
dan jebol , memperbaiki pagar sekolah yang rusak dan penge cetan dinding dan
pagar sekolah .
Namun saat ini kondisi
fisik sekolah ini masih sangat
memprihatinkan karena banyak kaca jendela yang pecah namun tidak diganti dan
malah ditutupi dengan Triplex, Plafond
dan Listplank yang sudah busuk dan jebol namun tidak diperbaiki dan Besi Pagar
sekolah yang sudah terlepas juga tidak diganti dan Cet Dinding dan Pagar
sekolah yang sudah kusam , luntur dan keriting namun tidak pernah dilakukan
penge cetan ulang .
Kondisi fisik bangunan
gedung sekolah seperti ini tentu dapat mengganggu kenyamanan bahkan mengancam
keselamatan siswa dan guru saat melakukan aktivitas belajar dan mengajar di
sekolah ini .
Saat ini Publik
menduga oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Tebing tinggi ini tidak menggunakan
bantuan dana BOS di sekolah ini sesuai Juknis penggunaan dana BOS dimana hal
tersebut dapat terjadi karena lemahnya pengawasan bahkan diduga ada pembiaran
dari pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
Diduga kuat bahwa
penggunaan bantuan dana BOS tahuan anggaran 2022 dan 2023 di sekoah ini telah
menimbulkan Kerugian Keuangan Negara .
Karena itu agar dugaan
Kerugian Keuangan Negara tersebut dapat dikembalikan Ke Kas Keuangan negara
maka Publik meminta kepada BPKP Perwakilan Provinsi Sumaera Utara agar meng
audit penggunaan bantuan dana BOS di sekolah ini setiap tahunya .
Sesuai UU Pers dan Kode
Etik Jurnalistik kami telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi berita
kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Tebing tinggi namun hingga berita ini kami
tayangkan kami tidak mendapatkan tanggapan atau jawaban dari kepala sekolah
tersebut .
