Pembangunan TPA SAMOSIR BELUM SELESAI DIKERJAKAN. LAYAK KAH DIPERPANJANG ???

By Admin ICW 08 Mei 2024, 12:10:31 WIB Reportase news

REPORTASE NEWS . 

 Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan TPA Samosir, oleh Satuan Kerja PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH III PROVINSI SUMATERA UTARA , yang bersubmer dana dari APBN Tahun Anggaran 2023 dan dikerjakan oleh PT. LST , dengan konsultan pengawas PT AEMP, KSO PT YK Persero wilayah IV Medan senilai Rp. 27.022.705.519,05 , saat ini menjadi Perhatian dan Sorotan Publik . 

Pasal nya hingga Peliputan berita ini kami lakukan , Jumat, 12 April 2024 ditemukan bahwa pelaksanaan pekerjaan ini belum selesai dikerjakan . 

Diperkirakan progres pekerjaan saat ini tidak mencapai progres kerja yang direncanakan dan ditetapkan pada kontrak kerja .  Karena itu Pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan dana dari Pinjaman Luar Negeri IBRD 2023 ini,  diduga tidak dapat dikerjakan sesuai waktu yang ditetapkan pada kontrak kerja dan bahkan berpotensi Mangkrak . 

 

Data yang yang kami peroleh dari Deputy Data dan Riset Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW menyebutkan bahwa Kontrak pekerjaan ini ditanda tangani pada tanggal 9 Juni 2023 dan jenis kontrak pekerjaan ini adalah Kontrak tahun tunggal . 




Lalu berdasarkan data yang tertera pada Papan Informasi yang ada dilapangan , disebutkan bahwa  Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah 270 Hari Kalender . 

Maka pekerjaan ini seharusnya sudah selesai dikerjakan pada tanggal 9 Maret 2024  yang lalu . 


Namun fakta dilapangan membuktikan bahwa hingga hari Jumat, 12 April 2024 pelaksanaan pekerjaan ini belum selesai dikerjakan . 

Dengan demikian  pelaksanaan pekerjaan ini sudah melewati masa pelaksanaan pekerjaaan yang direncanakan dan ditetapkan pada kontrak kerja . 


Informasi yang kami dapatkan dari sumber kami yang dapat dipercaya , disebutkan bahwa PPK sanitasi, Satuan Kerja PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH III PROVINSI SUMATERA UTARA, kemungkinan akan tetap memperpanjang masa waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 90 hari kelender , dengan ketentuan denda .

 

Menurut Peraturan Menteri Keuanan Republik Indonesia Nomor :  109 Tahun 2023  Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas pekerjaan yang berlum diselesaikan pada Tahun Anggaran,  yang merupakan dasar hukum bagi PPK untuk memperpanjang masa pelaksanaan pekerjaan ini . 

Pada huruf a dan b , ayat ( 1 ) , Pasal 10 Paragraf 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut,  disebutkan bahwa Pekerjaan yang diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9  ayat (4) huruf a merupakan pekerjaan dari suatu Kontrak yang : 

“ ditandatangani paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berkenaan “  dan  “ termasuk dalam kriteria Kontrak tahunan atau Kontrak tahun jamak pada akhir masa Kontrak “ . 

Menurut seorang sumber anonim kami yang saat ini bertugas di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara , ketika kami konfirmasi apakah perpajangan masa pelaksanaan pekerjaan yang melewati tahun anggaran padahal kontrak pekerjaan tersebut dilakukan sebelum tanggal 30 November tahun berkenan  dan bukan Multi Years , dapat dilakukan ? 

Sumber Anonim kami tersebut mengatakan bahwa Perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan dimaksud tidak boleh dilakukan . 

Dengan demikain bila perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan ini tetap diberikan maka hal itu merupakan perbuatan melawan hukum . 

Menururut Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pengadaan  Barang dan Jasa seharusnya PPK, Sanitasi Satuan Kerja PPP WILAYAH III PROVINSI SUMATERA UTARA, memberikan pelaksanaan pekerjaan ini kepada Perusahaan Pemenang ke 2 saat tender pekerjaan ini . 

Lalu melaporkan Perusahaan yang mengerjakan pelaksanaan pekerjaan ini ke Pengguna Anggaran untuk selanjutnya di rekomendasikan ke LKPP agar dimasuk kan kedalam daftar hitam perusahaan dengan alasan Cidera Janji . 

 

Diduga kuat karena pekerjaan ini dikerjakan dengan  tergesa-gesa karena dibayangi oleh pembayaran denda setiap harinya , maka pelaksanaan pekerjaan ini berpotensi akan dilakukan asal jadi.  

Maka mutu dari pekerjan yang nantinya dihasilkan , diduga tidak  sesuai dengan yang diharapkan sebagaimana telah ditetapkan pada kontrak kerja .  

 

Pantauan Tim Reporter Pencari Fakta ( TRPF ) LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL TV Jumat, 12 April 2024 , bahwa bangunan Rijit Beton menuju lokasi TPA Samosir ini belum selesai di cor. 



Hingga berita ini kami tayangkan , kami berlum mendapat konfirmasi resmi dari Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan TPA Samosir, oleh Satuan Kerja PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH III PROVINSI SUMATERA UTARA dan direktur PT. LST . 

Sesuai UU PERS , Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Syber kami akan berusaha meminta konfirmasi dari pihak pihak tersebut diatas dan akan kami tayangkan kembali pada acara Up date REPORTASE NEWS . 


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Video Terbaru

View All Video