RAPAT KOORDINASI KPU, PERAN SERTA PERS DALAM PEMILIHAN GUBSU DAN BUPATI DI DAIRI

By Admin ICW 07 Jul 2024, 13:01:46 WIB Monitoring Publik

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, akan menggelar Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,

Coklit tersebut akan berlangsung hingga tanggal 24 Juli 2024.

Hal tersebut disampiakan Komisioner KPU Dairi Rono Anto Sinaga dalam keterangan pers Selasa (2/7/2024);

Dijelaskan, pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih. 

Disebutan ada sebanyak 912 petugas Pantarlih yang tersebar di 535 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Dairi. 

Berdasarkan data hasil sinkronisasi dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan terakhir, diketahui  terdapat 230.581 daftar pemilih yang akan dilakukan coklit oleh pantarlih.

Disebutkan bahwa saat ini unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Dairi telah di coklit. 

Divisi Perencanaan Data dan informasi KPU Dairi menghimbau kepada jajarannya untuk memastikan semua warga Kabupaten Dairi yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, agar dapat terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. 

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Video Terbaru

View All Video