Pembangunan IPLT Samosir BERPOTENSI MANGKRAK ? LAYAK KAH DIPERPANJANG ???

By Admin ICW 08 Mei 2024, 12:39:36 WIB Reportase news

REPORTASE NEWS .

 Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan IPLT Samosir, oleh Satuan Kerja PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH III PROVINSI SUMATERA UTARA , bersumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2023 yang dikerjakan oleh PT. PARSAORAN MEMBANGUN  , senilai Rp. 10.428.381.575,63 , saat ini menjadi Perhatian dan Sorotan Publik .

Pasal nya hingga Peliputan berita ini kami lakukan , Jumat, 12 April 2024 ditemukan bahwa pelaksanaan pekerjaan ini belum selesai dikerjakan .

Diperkirakan progres pekerjaan ini hanya masih sekitar 40 % . Karena itu Pelaksanaan pekerjaan yang ber sumber dana dari Pinjaman Luar Negeri IBRD-8861 ini,  diduga tidak dapat dikerjakan sesuai waktu yang ditetapkan pada kontrak kerja dan berpotensi Mangkrak .

 

Data yang yang kami peroleh dari Deputy Data dan Riset Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW menyebutkan bahwa Kontrak pekerjaan ini ditanda tanga pada tanggal 5 September 2023 dan jenis ontrak pekerjaan ini adalah Kontrak tahun tunggal bukan tahun jamak atau Multi Years Contrac ( MYC ) .

Lalu berdasarkan data yang tertera pada Papan Informasi yang ada dilapangan , disebutkan bahwa  Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah 210 Hari Kalender . Karena itu pekerjaan ini seharusnya sudah selesai dikerjakan pada tanggal 5 April 2024  yang lalu .

 

Namun fakta dilapangan membuktikan bahwa hingga hari Jumat, 12 April 2024 volume yang dicapai pada pekerjaan ini diperkirakan masih hanya mencapai sekitar 40 % .

Dengan demikian  pelaksanaan pekerjaan ini sudah melewati masa pelaksanaan pekerjaaan yang direncanakan dan ditetapkan pada kontrak kerja .

 

Informasi yang kami dapatkan dari sumber kami yang dapat dipercaya , disebutkan bahwa PPK sanitasi  akan memperpanjang masa waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 90 hari kelender , dengan ketentuan denda . Artinya pelaksanaan pekerjaan ini diperpanjang hingga tanggal 5 Juli 204 .

 

Terdapat “Peraturan Menteri Keuanan Republik Indonesia Nomor :  109 Tahun 2023 “ Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada Tahun Anggaran“ yang merupakan dasar hukum bagi PPK dalam memperpanjang masa pelaksanaan dari suatu pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun .

Pada huruf a dan b , ayat ( 1 ) , Pasal 10 Paragraf 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut disebutkan bahwa “ Pekerjaan yang diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a merupakan pekerjaan dari suatu Kontrak yang : “ ditandatangani paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berkenaan “  dan  “ termasuk dalam kriteria Kontrak tahunan atau Kontrak tahun jamak pada akhir masa Kontrak “ .

Seorang Narasumber anonim kami yang saat ini bertugas di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara , ketika kami konfirmasi tentang perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan yang melewati tahun anggaran padahal kontrak pekerjaan tersebut dilakukan sebelum tanggal 30 November tahun berkenan  dan bukan Multi Years ?

 

Sumber Anonim kami tersebut mengatakan bahwa Perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan dimaksud tidak boleh dilakukan .

Publik menduga bahwa  kendati pun PPK Sanitasi Satuan Kerja PPP WILAYAH III PROVINSI SUMATERA UTARA tetap memberikan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan ini 90 hari kalender dengan ketentuan denda , namun Publlik tetap pesimis bahwa pelaksanaan pekerjaan ini dapat diselesaikan hingga waktu yang telah diberikan .

Bila perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan ini tetap diberikan maka akan , sangat berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum dan cacat hukum . Menururut Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pengadaan Barang dan Jasa seharusnya PPK PPK Sanitasi Satuan Kerja PPP WILAYAH III PROVINSI SUMATERA UTARA, memberikan pelaksanaan pekerjaan ini kepada Perusahaan Pemenang ke 2 saat tender pekerjaan ini . Lalu melaporkan Perusahaan yang mengerjakan pelaksanaan pekerjaan ini ke Pengguna Anggaran untuk selanjutnya di rekomendasikan ke LKPP agar dimasuk kan kedalam daftar hitam perusahaan dengan alasan Cidera Janji .

 

Diduga kuat karena pekerjaan ini dikerjakan dengan  tergesa-gesa karena dibayangi oleh denda setiap harinya maka pelaksanaan nya sangat berpotensi akan dilakukan asal jadi sehingga mutu dari pekerjan yang akan dihasilkan diduga tidak sesuai yang diharapkan sebagaimana telah ditetapkan pada kontrak kerja . 

 

Pantauan Tim Reporter Pencari Fakta ( TRPF ) LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL TV Jumat, 12 April 2024 , terlihat aktivitas pekerjan di lokasi pelaksanaan pekerjaan ini masih sepi . Hanya beberapa orang pekerjan yang kami dapat jumpai dilapangan. Kemungkinan sebahagian pekerja masih libur hari raya lebaran idul fitri .

 

Seorang operator alat berat terlihat sedang melakukan pengorekan kolam TPA . Ditemukan kolam TPA ini masih  dalam tahap pengorekan dan pembesian . Bahan material Agregat dan Besi tulangan terlihat banyak yang ter onggok dan tegeletak diatas tanah . Di jalan masuk tanpak material U ditch untuk saluran drainse dan mesin Molen yang akan digunakan untuk mencampur Beton .

 

Pagar TPA ini juga terlihat belum terpasang . Melihat kondisi dan fakta dlapangan yang masih sekitar 40% kecil kemugkinan pelaksanaan pekerjaan ini akan dapat diselesaikan kendatai akan diberikan perpanjangan waktu masa pelaksanaan pekerjaan . 

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Video Terbaru

View All Video