- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
PENYESUAIAN TARIF BARU PELANGGAN AIR MINUM PERUMDA LAE NCIHO DAIRI DISOSIALISASIKAN.
MONITORING HUKUM DAN PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW

Keterangan Gambar : Sosialisasi kenaikan tarif air minum
Dairi - litipikorahicwchannel.com
Setelah 12 tahun lamanya, Perusaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Lae Nciho Kabupaten Dairi akan melakukan penyesuaian tarif baru kepada pelanggan, baik itu rumah tangga, sosial umum, sosial khusus, usaha mikro dan instansi pemerintah.
Baca Lainnya :
Hal itu disampaikan Dirut Perumda Air Minum Tirta Nciho Dairi, Wahlin Munthe saat menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air minum, Senin (25/11/2024).
Disebutkannya, kenaikan tarif baru ini sesuai keputusan dari Gubernur Sumatera Utara terkait kenaikan tarif atas dan tarif bawah, tarif atas Rp 10.840 M3 dan tarif bawah dimaksimalkan Rp 3.229 M3.
"Akan tetapi, kami memutuskan untuk menaikkan tarif sesuai dengan kemampuan dari para pelanggan," sebut Wahlin.
"Ini kami lakukan, agar masyarakat tidak terlalu terbebani, dan sesuai instruksi dari Gubernur agar kenaikan harga ini tidak menimbulkan gejolak baru," sambungnya.
Dengan kenaikan tarif ini, Dirut Perumda Air Minum Lae Nciho berharap pelanggan menjadi selektif, gunakan air sesuai kebutuhan yang ada.
"Pemakaian air harus terkontrol dan jangan sampai mubazir, agar pembayaran tidak membengkak. Walaupun tarif yang baru ini kita berlakukan," tuturnya.
Bila dibandingkan dengan kabupaten sekitar Danau Toba, tarif di Dairi masih yang paling rendah.
"Itu tetap kita lakukan untuk perbaikan aspek, kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut terkait kapan mulainya berlaku tarif tersebut, dirinya yang menyebutkan masih melihat pengaturannya.
"Tapi yang pasti di Bulan Januari nanti sudah pasti kita sesuaikan," terangnya.
Dengan naiknya tarif ini pelayanan pasti meningkat, yakni peningkatan kualitas pelayanan air bersih.
"Dengan hadirnya dua pengolahan air yang baru kita, yakni IPAL Lae Nuha dan Lae Mbulan bisa menambah layanan air bersih yang dikonsumsi oleh masyarakat," tutupnya.
Kenaikan tarif air minum ini diberlakukan kepada empat kelompok pelanggan, yakni :
Kelompok 1, sosial umum, sosial khusus dan Rumah Tangga A, sebesar Rp 3.450 M3.
Kelompok 2, Rumah tangga B, Usaha mikro dan instansi pemerintah, sebesar Rp 6.500 M3.
Kelompok 3, Rumah tangga C dan Usaha kecil, sebesar Rp 10.500 M3
Kelompok 4, Usaha mencegah dan Kelompok khusus, tarif sesuai kesepakatan, dan serendah-rendahnya sebesar tarif penuh.
Sosialisasi tersebut dihadiri Dirut Perumda Dairi Pemkab Dairi, Tokoh masyarakat, perwakilan DPRD, pelanggan dan media.
Keterangan foto: Sosialisasi kenaikan tarif air minum . (Nur Elya Capah)
