OKNUM GURU / PEGAWAI SMA NEGERI 1 LAE PARIRA LECEHKAN WARTAWAN ?
MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW.

By Admin ICW 26 Okt 2024, 18:14:42 WIB MONITORING HUKUM DAN PUBLIK
OKNUM GURU / PEGAWAI SMA NEGERI 1 LAE PARIRA LECEHKAN WARTAWAN ?

Keterangan Gambar : MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW - OKNUM GURU / PEGAWAI SMA NEGERI 1 LAE PARIRA LECEHKAN WARTAWAN ?


Lae Parira , LI TIPIKOR & AHICW.com .

Profesi wartawan merupakan salah satu profesi yang mulia karena seorang wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik nya melakukan analisa dari suatu peristiwa dan kemudian melaporkan suatu peristiwa tersebut kepada publik lewat media massa dan media lainya seperti media sosial dan radio serta televisi .

Namun hal tersebut nampakya tidak dipahami oleh seorang oknum yang saat ini sedang bertugas di SMA Negeri 1 Lae Parira Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara . Belum diketahui secara jelas apakah oknum ini sebagai Pegawai atau Guru dan apakah sudah berstatus ASN atau sebagai Honorer di Sekolah ini .

Baca Lainnya :

    Yang jelas perbuatan oknum seperti ini secara norma kesusilaan dan adat serta agama tidak layak dipertontonkan di areal atau lingkungan sekolah apalagi bila nanti oknum ini merupakan seorang guru yang tentu nya harus memiliki dan memahami azas kesopanan dan kepatututan sebagai seorang pendidikan .

    Aksi oknum ini terekam kamera saat sedang mendokumentasikan bagian depan dari SMA Negeri 1 Laeparira pada Hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 Wib.  Terlihat siswa sedang ramai berada dihalaman sekolah . Terlihat oknum ini keluar dari Pintu depan sekolah dengan tersenyum . Dia menggunakan baju batik berwarna kuning ke coklat coklatan dan celana Panjan berwarna kebiru biruan . Sebelum dia  duduk  setengah jongkok mendatangi sekumpulan siswa terdengar ada suara kamera ....kamera dan dia terlihat sudah memukul mukul pantatnya . Seakan akan dia tau bahwa ada seorang wartawan yang sedang mengambil dokumentasi video dan dia anggap si wartawan itu tidak apa apa dan setara dengan pantat nya .




    Sorotan kamera beralih ke sisi kiri bagian depan sekolah . Lalu kamera kembali menyorot kearah pintu depan sekolah . Saat itu oknum ini kembali masuk kedalam sekolah dan tersorot kamera . Saat itu dia terlihat dengan jelas sengaja memberkan pantatnya ke arah kamera sambil tetap berjalan dalam posisi menungging .





    Aksi ini mengakibatkan Reporter LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL TV tidak dapat  mendokumentasikan video dan foto bagian depan dari sekolah ini secara secara sempurna .

    Pimpinan redaksi LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL TV telah mengirim via aplikasi WA tingkah oknum yang tidak terpuji ini di SMA Negeri 1 Lae kepada Kepala Cabang , Dairi – Pakpak Bharat dan Karo , Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara , Salman Tanjung . Dalam balasan nya Salaman Tanjung mengatakan akan segera menyelidiki permasalahan ini .

    Perbuatan oknum tersebut mememenuhi unsur untuk melangar : Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi :  “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-

    Agar tidak menjadi preseden buruk terhadap Junalistik saat melakukan tugasnya maka Pemimpin Redaksi LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL.com & TV akan melaporkan oknum tersebut ke Pihak Aparat Penegak Hukum setelah mendapatkan identitas lengkap dari oknum tersebut , ( Nur / Red/ Tripel XXX




    Video Terkait:


    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.