- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
OKNUM GURU / PEGAWAI SMA NEGERI 1 LAE PARIRA LECEHKAN WARTAWAN ?
MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW.
Keterangan Gambar : MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW - OKNUM GURU / PEGAWAI SMA NEGERI 1 LAE PARIRA LECEHKAN WARTAWAN ?
Lae Parira , LI
TIPIKOR & AHICW.com .
Profesi wartawan
merupakan salah satu profesi yang mulia karena seorang wartawan dalam melakukan
kegiatan jurnalistik nya melakukan analisa dari suatu peristiwa dan kemudian melaporkan
suatu peristiwa tersebut kepada publik lewat media massa dan media lainya
seperti media sosial dan radio serta televisi .
Namun hal tersebut nampakya
tidak dipahami oleh seorang oknum yang saat ini sedang bertugas di SMA Negeri 1
Lae Parira Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara . Belum diketahui secara jelas
apakah oknum ini sebagai Pegawai atau Guru dan apakah sudah berstatus ASN atau
sebagai Honorer di Sekolah ini .
Baca Lainnya :
Yang jelas perbuatan
oknum seperti ini secara norma kesusilaan dan adat serta agama tidak layak dipertontonkan
di areal atau lingkungan sekolah apalagi bila nanti oknum ini merupakan seorang
guru yang tentu nya harus memiliki dan memahami azas kesopanan dan kepatututan
sebagai seorang pendidikan .
Aksi oknum ini terekam kamera saat sedang mendokumentasikan bagian depan dari SMA Negeri 1 Laeparira pada Hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 Wib. Terlihat siswa sedang ramai berada dihalaman sekolah . Terlihat oknum ini keluar dari Pintu depan sekolah dengan tersenyum . Dia menggunakan baju batik berwarna kuning ke coklat coklatan dan celana Panjan berwarna kebiru biruan . Sebelum dia duduk setengah jongkok mendatangi sekumpulan siswa terdengar ada suara kamera ....kamera dan dia terlihat sudah memukul mukul pantatnya . Seakan akan dia tau bahwa ada seorang wartawan yang sedang mengambil dokumentasi video dan dia anggap si wartawan itu tidak apa apa dan setara dengan pantat nya .
Sorotan kamera beralih ke sisi kiri bagian depan sekolah . Lalu kamera kembali menyorot kearah pintu depan sekolah . Saat itu oknum ini kembali masuk kedalam sekolah dan tersorot kamera . Saat itu dia terlihat dengan jelas sengaja memberkan pantatnya ke arah kamera sambil tetap berjalan dalam posisi menungging .
Aksi ini mengakibatkan
Reporter LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL TV tidak dapat mendokumentasikan video dan foto bagian depan
dari sekolah ini secara secara sempurna .
Pimpinan redaksi LI
TIPIKOR & AHICW CHANNEL TV telah mengirim via aplikasi WA tingkah oknum
yang tidak terpuji ini di SMA Negeri 1 Lae kepada Kepala Cabang , Dairi –
Pakpak Bharat dan Karo , Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara , Salman
Tanjung . Dalam balasan nya Salaman Tanjung mengatakan akan segera menyelidiki
permasalahan ini .
Perbuatan oknum tersebut mememenuhi unsur untuk melangar : Pasal
18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan
sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-
Agar tidak menjadi preseden buruk terhadap Junalistik saat melakukan tugasnya maka Pemimpin Redaksi LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL.com & TV akan melaporkan oknum tersebut ke Pihak Aparat Penegak Hukum setelah mendapatkan identitas lengkap dari oknum tersebut , ( Nur / Red/ Tripel XXX )
Video Terkait:
