- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
LI TIPIKOR & AHICW EXPLAIN - TENTANG ARTI PEJABAT PUBLIK
LI TIPIKOR & AHICW EXPLAIN
Keterangan Gambar : LI TIPIKOR & AHICW EXPLAIN - TENTANG ARTI PEJABAT PUBLIK
Kami sangat menyesalkan pernyataan yang
pernah diberikan oleh Mantan Walikota Medan Boby Nasution dan Kepala Kantor
Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang menyebut bahwa Kaesang Pangareb yang
merupakan Ketua Umum dari Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) bukan Pejabatan
Publik .
Saat itu mereka berdua sedang membela
Kaesang Pangareb terkait penggunaan Private Jet bersama sirinya ke Amerika.
Baca Lainnya :
Seharusnya Boby sebagai Mantan Pejabat
Pemerintahan dan Hasan Nasbi sebagai Pejabat Negara harus memahami apa yang di
maksud dengan Pejabat Publik supaya mereka juga mengetahui kapasitas mereka
sebagai apa di Negara ini .
Sekarang kami jelaskan :
Pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik
disebutkan bahwa :
Badan Publik adalah lembaga eksekutif,
legislatif, yudikatif, dan badan lain seperti Lembaga Penegak Hukum yang fungsi
dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah
sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan
masyarakat, dan/atau luar negeri.
Jadi jelas ya Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki
posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik .
LI TIPIKOR & AHICW mengatakan bahwa
Kaesang Pangareb adalah Ketua Umum PSI Diketahui PSI sebagaimana Partai Politik
lainya di Indonesia mendapat bantuan keuangan Partai Politik dari Uang Negara
dalam hal ini melalui APBD DKI Jakarta .
Hal tersebut tertuang pada : Hal 6 Bagian
II Hasil Pemeriksaan Nomor 2 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Pertanggung
jawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD
Tahun Anggaran 2021, Pada Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia
Provinsi Daerah Khusu Ibu Kota Jakarta oleh Badan Pemeriksa Keuangan DKI
Jakarta Tahun Anggaran 2022, Nomor : 14 i /LHP /XVIII,JKT.2/04/2022 , Tanggal
11 April 22 .disebutkan bahwa Jumlah Banparpol ( Bantuan Partai Politik ) yang
diterima DPW PSI DKI Jakarta adalah sebesar Rp 2 Milyar Lebih .
Jadi
sangat Jelas ya bahwa Kaesang Pangareb sebagai Ketua PSI itu adalah seorang
Pejabat Publik .
Sedang kan Lembaga eksekutif adalah :
lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Saat ini,
kedudukan lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, yakni presiden
dan wakilnya serta menteri-menteri.
Lembaga legislatif adalah : Lembaga pemerintahan yang bertugas membuat
undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah disetujui.
Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR sebagai lembaga legislatif yang terdiri dari
wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. Sedangkan DPD adalah
lembaga legislatif yang terdiri dari wakil-wakil daerah yang dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari setiap provinsi di Indonesia.
Video Terkait:
