LI TIPIKOR & AHICW EXPLAIN - TENTANG ARTI PEJABAT PUBLIK
LI TIPIKOR & AHICW EXPLAIN

By Admin ICW 27 Sep 2024, 16:14:22 WIB LI TIPIKOR & AHICW EXPLAIN
LI TIPIKOR & AHICW EXPLAIN - TENTANG ARTI PEJABAT PUBLIK

Keterangan Gambar : LI TIPIKOR & AHICW EXPLAIN - TENTANG ARTI PEJABAT PUBLIK


Kami sangat menyesalkan pernyataan yang pernah diberikan oleh Mantan Walikota Medan Boby Nasution dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang menyebut bahwa Kaesang Pangareb yang merupakan Ketua Umum dari Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) bukan Pejabatan Publik .

Saat itu mereka berdua sedang membela Kaesang Pangareb terkait penggunaan Private Jet bersama sirinya ke Amerika.

 

Baca Lainnya :

    Seharusnya Boby sebagai Mantan Pejabat Pemerintahan dan Hasan Nasbi sebagai Pejabat Negara harus memahami apa yang di maksud dengan Pejabat Publik supaya mereka juga mengetahui kapasitas mereka sebagai apa di Negara ini .

     

    Sekarang kami jelaskan :

    Pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik  disebutkan  bahwa :

    Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain seperti Lembaga Penegak Hukum yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

    Jadi jelas ya Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik .

     

     

     

     

     

    LI TIPIKOR & AHICW mengatakan bahwa Kaesang Pangareb adalah Ketua Umum PSI Diketahui PSI sebagaimana Partai Politik lainya di Indonesia mendapat bantuan keuangan Partai Politik dari Uang Negara dalam hal ini melalui APBD DKI  Jakarta .

     

    Hal tersebut tertuang pada : Hal 6 Bagian II Hasil Pemeriksaan Nomor 2 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Pertanggung jawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2021, Pada Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Daerah Khusu Ibu Kota Jakarta oleh Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, Nomor : 14 i /LHP /XVIII,JKT.2/04/2022 , Tanggal 11 April 22 .disebutkan bahwa Jumlah Banparpol ( Bantuan Partai Politik ) yang diterima DPW PSI DKI Jakarta adalah sebesar Rp 2 Milyar Lebih .

    Jadi sangat Jelas ya bahwa Kaesang Pangareb sebagai Ketua PSI itu adalah seorang Pejabat Publik .

     

    Sedang kan Lembaga eksekutif adalah : lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Saat ini, kedudukan lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, yakni presiden dan wakilnya serta menteri-menteri.

     

    Lembaga legislatif       adalah : Lembaga pemerintahan yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah disetujui. Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR sebagai lembaga legislatif yang terdiri dari wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. Sedangkan DPD adalah lembaga legislatif yang terdiri dari wakil-wakil daerah yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari setiap provinsi di Indonesia.




    Video Terkait:


    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.