- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur
MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW.

Keterangan Gambar : MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW - Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur
Surabaya , LI TIPIKOR
& AHICW CHANNEL.com -Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim)
melaksanakan eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur di kediamannya di
Pakuwon City Virginia Regency Surabaya, Jawa Timur, Minggu 27 Oktober 2024.
“Yang bersangkutan
memiliki dua alamat resmi yang tercatat di administrasi perkara yaitu juga
beralamat di NTT, Jl. El Tari RT 12 RW 06 Kel. Benoasi, Kecamatan Kota
Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur,” kata Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati dikutip pada Minggu 27 Oktober
2024.
Kajati Jatim menjelaskan bahwa dalam
persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan alternatif, yaitu
pertama Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta ketiga, Pasal 359
KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Lainnya :
“Tuntutan yang
dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, namun Majelis
Hakim PN memutus dengan bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi namun
Mahkamah Agung (MA) memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351
ayat (3) KUHP dan di Pidana penjara 5 tahun,” ujarnya.
Kajati Jatim juga
menyampaikan apresiasi kepada media atas dukungan dalam pelaksanaan eksekusi
yang berjalan lancar.
“Kami menghaturkan
terima kasih kepada sahabat-sahabat media yang telah memberikan dukungan kepada
kami dan pelaksanaan eksekusi Alhamdulillah berjalan dengan lancar,”
pungkasnya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur awalnya
dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Surabaya atas kasus
meninggalnya Dini Sera.
Namun, putusan PN Surabaya yang terdiri dari
hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memutus bebas, dan
Kejaksaan mengajukan kasasi.
Lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan
investigasi atas putusan bebas tersebut, hingga akhirnya pada 23 Oktober 2024,
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menahan tiga
hakim terkait dugaan suap.
Penangkapan ini juga
melibatkan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, yang diduga sebagai pemberi
suap. Dari operasi tersebut, Kejagung mengamankan barang bukti uang tunai
senilai Rp20 miliar yang ditemukan di berbagai lokasi.
Setelah penangkapan Lisa Rahmat, pada 24
Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung juga mengamankan Zarof Ricar, mantan
pejabat tinggi di Mahkamah Agung.
Zarof diduga terlibat
tindak pidana korupsi melalui pemufakatan jahat dalam kasus suap bersama Lisa
Rahmat untuk mempengaruhi penanganan perkara kasasi atas nama Ronald Tannur.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof di Jakarta dan sebuah hotel di Bali, tim menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai total Rp920 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram yang diduga hasil gratifikasi selama Zarof menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, ( Disadur dari berbagai sumber Red/ TRPF / Tripel XXX ) .
Video Terkait:
