- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Dugaan PMH & Tipikor Pada 3 (Tiga) Pekerjaan PPK 3.1 Satker Wilayah III PJN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
- LI TIPIKOR TEMUKAN PMH & TIPIKOR DAK FISIK SLB NEGERI TOBA
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan PMH & Tipikor DAK Fisik SLB Negeri Toba
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH pada IJD, PPK 2.9 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR Temukan Dugaan PMH Pada 2 Pekerjaan PPK 2.4 Satker Wilayah II PJN Provinsi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Laporkan Dugaan Penyelewengan DAK Fisik Sma Negeri 3 Panyabungan Dua Milyar Rupiah Lebih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- LI TIPIKOR & AHICW Temukan Pelebaran Jalan PPK 2.4 Satker Wil III PJN Provinsi Sumatera Utara, 82 Milyar Lebih Terindikasi Korupsi
Kejagung soal Tom Lembong: Tersangka Tak Harus Dapat Aliran Dana
MONITORING HUKUM & PUBLIK - LI TIPIKOR & AHICW.

Keterangan Gambar : Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta , LI TIPIKOR & AHICW CHANNEL.com .
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
menjawab tudingan Publik adanya politisasi dalam penetapan Thomas Trikasih
Lembong kasus dugaan korupsi impor gula.
Dirdik Jampidus
Kejangung Abdul Qohar menegaskan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka
tak harus karena menerima duit korupsi .
Baca Lainnya :
Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal
3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita
dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang
itu mendapat aliran dana," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar
kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, dalam dua pasal itu terurai bahwa korupsi tidak hanya soal
memperkaya diri sendiri .
Artinya menurut pasal itu seseorang
tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah
satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan
hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena
jabatannya, dia bisa dimintai pertanggung jawaban pidana .
"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang
tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah
satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan
hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena
jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasnya.
Saat ini Kejagung menetapkan 2 orang tersangka
dalam Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 .
Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri
Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan
Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) .
"Atas sepengetahuan dan persetujuan
tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani
untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan
stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung," kata Abdul
Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Berdasarkan aturan
yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan
melakukan impor GKP atau Gula Kristal Putih .
Itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat
koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan
kestabilan harga GKP.
Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke
perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi
GKP.
Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM
menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut
jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke
masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga
eceran tertinggi (HET).
"Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI
mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan
tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang
diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara," imbuh
Abdul Qohar.
Video Terkait:
