LAPORAN HASIL INVESTIGASI
investigasi data dan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024

By Admin ICW 06 Mar 2025, 12:35:13 WIB Laporan Hasil Investigasi
LAPORAN HASIL INVESTIGASI

Download

Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi kami sebagai Lembaga Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia maka kami pada Selasa s/d Rabu (17-18/12/2024), telah melaksanakan investigasi data dan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan secara swakelola dengan uraian data sebagai berikut : 

  1. Pembangunan kantin beserta perabotnya SLBN Mandailing Natal, Pagu Rp. 321.162.000,00.
  2. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya SLBN Mandailing Natal, Pagu Rp. 285.476.000,00.
  3. Pembangunan Ruang Pembelajaran Khusus beserta perabotnya SLBN Mandailing Natal, Pagu Rp. 222.038.000,00.
  4. Pembangunan Selasar Penghubung SLBN Mandailing Natal, Pagu Rp. 210.528.000,00.

Dengan demikian SLB Negeri Mandailing Natal mendapatkan DAK Fisik Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan total Pagu sebanyak Rp. 1.039.204.000,- (Satu milyar tiga puluh sembilan juta dua ratus empat ribu rupiah).

Baca Lainnya :


    Berdasarkan investigasi lapangan yang telah kami lakukan, kami menemukan bahwa :      

    • Spesifikasi Agregat yang digunakan untuk pengecoran beton untuk tiang, balok dan lantai bangunan kantin, menggunakan agregat yang berbentuk bulat dan lonjong (tidak pecah) dan berkuran besar yang melebihi 0.30 mm. Kami menduga bahwa spesifikasi agregat yang digunakan untuk pengecoran beton tiang, balok dan lantai bangunan kantin di SLBN Madina, tidak sesuai terhadap spesifikasi agregat yang ditetapkan sesuai analisa mengenai beton dengan mutu K-175. Karena itu, kami menduga bahwa mutu beton dari pada tiang, balok dan lantai bangunan kantin di SLB N Madina tidak sesuai terhadap mutu beton yang ditetapkan (cacat mutu) dan butuh pengujian laboratorium kembali. Hal ini tentu dapat membahayakan keselamatan guru dan siswa yang sedang berada di kantin.


    • Diduga kuat telah terjadi murkup harga pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Selasar Penghubung SLBN Mandailing Natal dengan Pagu Rp 210.528.000,00. Diduga pagu tersebut tidak sesuai terhadap volume bangunan yang hanya memilki panjang sekitar 7 s/d 8 meter dengan lebar sekitar 1 s/d 1,5 meter dan tinggi 2 s/d 2.5 meter. 


    • Penggunaan pipa limbah cair yang digunakan pada banguan gedung Ruang Pembelajaran Khusus beserta perabotnya SLBN Mandailing Natal dengan Pagu Rp. 222.038.000,00. Sesuai dengan pengamatan di lapangan, kami menemukan ketidaksesuaian terhadap dengan pipa yang dipersyaratkan pada SNI 06 –0178-1987 yakni harus menggunakan pipa khusus limbah yang berwarna oranye. Dilapangan pipa yang digunakan adalah Pipa yang biasa digunakan untuk pipa air minum. 


    Demikian fakta-fakta dan data lapangan yang kami temukan, beberapa pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dana dari DAK Fisik Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di SLBN Madina. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka kami menduga, bahwa masih ada dana yang tersisa di rekening sekolah SLBN Madin. Dimana, menurut KEPRES tentang Pelaksanaan swakelola tidak memiliki profit atau keuntungan maka sejumlah dana yang saat ini tersisa di rekening harus digunakan untuk menambah volume pekerjaan atau uang yang tersisa tersebut dikembalikan ke Kas keuangan Negara. Karena hal itu tidak dilakukan oleh Kepala Sekolah SLB Madina, kami menduga bahwa penggunana DAK Fisik Pendidikan di SLBN Madina telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara. 

    Hal ini tentu dapat terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Pendamping DAK Tahun Anggaran 2024 dan adanya pembiaran dari PPK penggunaan DAK SLB, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 . 

    Fakta-fakta diatas telah kami konfirmasi secara tertulis kepada Kepala Sekolah SLB Negeri Madiana Ahmad Undri, S.Pd akan tetapi Kepala sekolah tersebut mengatakan, bahwa dia sudah melaksanakan beberapa pekerjaan yang bersumber dari DAK Fisik Pendidikan sesuai dengan yang ditetapkan. 

    Kami tentu keberatan dengan jawaban kepala sekolah tersebut, karena itu agar dugaan-dugaan kami tersebut diatas dapat menjadi terang-benderang secara hukum, maka kami telah melaporkan dugaan-dugaan tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksanaan Tinggi Sumatera Utara dan meminta agar segera dilakukan penyelidikan dengan memeriksa Kepala Sekolah SLB Negeri Madina Ahmad Undri S.Pd sesuai dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia . 

    Demikian Lapoaran Hasil Investigasi ini kami perbuat. Atas Perhatian yang diberikan Kami ucapkan Terimakasih . 

    Jakarta , 24 Februari 2025
    Biro Publikasi , Deputi Humas & Kampanye Publik
    Perkumulan LI TIPIKOR & AHICW  


    MANGATAS DAVIT MALAU
    Hp : 0812 6277 8105




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.