2 DAK FISIK PUTR SAMOSIR TA 2022 TERINDIKASI KORUPSI
LAPORAN HASIL INVESTIGASI - LI TIPIKOR & AHICW - 2 DAK FISIK PUTR SAMOSIR TA 2022 TERINDIKASI KORUPSI

By Admin ICW 08 Agu 2024, 14:59:39 WIB Aksi Kami
2 DAK FISIK PUTR SAMOSIR TA 2022 TERINDIKASI KORUPSI

Keterangan Gambar : LAPORAN HASIL INVESTIGASI - LI TIPIKOR & AHICW


Guna Memenuhi Hak Publik Untuk Mengetahui Penggunaan Uang Negara atau Uang Rakyat Pada Pelaksanaan Pekerjaan 

1.        Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang – Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mula mula ( DAK ) , oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 yang dikerjakan oleh CV. Torgabe Artha Nugraha, dengan konsultan supervisi CV. Wahyu Kreasi Utama senilai Rp 8 Milyar 700 juta lebih .

2.        Lanjutan Konstruksi Jalan Simpang Jalan nasional jembatan Sihapilis – Simpang jalan nasional tanjungan Kecamatan Nainggolan ( DAK ) , oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 yang dikerjakan oleh PT. Sang buma Garuda Persada, dengan konsultan  supervisi CV. Jo Mas Konsultan senilai 9 Milyar 600 Juta Lebih .

Baca Lainnya :

    Maka Hari Jumat tgl 28 Januari 2023 , Biro Investigasi Deputy Bagian Penyelelidikan Perkumpulan LI TIPIKOR & AHICW telah melaksanakan tahapan investigasi dengan melakukan pengukuran , pendokumentasian lapangan dalam bentuk foto dan video terhadap ke 2 pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas.

    Berdasarkan investigasi tersebut diatas kami menemukan fakta fakta sebagai berikut:

    1.    Bahwa pelaksanaan ke 2 pekerjaan ini hingga hari Jumat tgl 28 Januari 2023 ditemukan belum selesai dikerjakan. Hal itu diperkuat bukti bukti dilapangan , dimana saat itu di lokasi ke 2 pekerjaan ini kami masih temukan Pengecoran Beton Bahu Jalan , Pembangunan saluran Drainase bahkan pengaspalan Hotmix yang belum selesai dikerjakan . Saat itu beberapa orang pekerja terlihat masih melakukan pekerjaan  penge coran Beton bahu jalan dan pemasangan Batu untuk bangunan Dyk Jalan dan pengangkutan material base .

    2.    Bahwa telah terjadi Kerusakan kerusakan yang cukup parah seperti terjadinya Retak Kulit Buaya ( Alligator Crcks ) dan Slip bahkan remuk pada permukaan Aspal Hotmix ( AC-WC ) yang digunakan pada ke 2 pelaksanaan pekerjaan ini. Hal itu kemungkinan disebabkan oleh minimnya volume Base dan pemadatanya pada lapisan Aspal Hotmix AC –WC pada ke 2 pelaksanaan pekerjaan ini .

    3.    Ditemukan Performance lapisan Aspal Hotmix AC-WC , yang digunakan pada ke 2 pelaksanaan pekerjaan ini Berpori dan Kasar. Hal itu disebabkan oleh minimnya volume material Aspal ( As ) yang digunakan terhadap campuran material Aspal Hotmix pada ke 2 pelaksanaan pekerjaan ini .

     

    Berdasarkan kontrak kerja yang ter tera pada papan nama dari ke 2 pelaksanaan pekerjaan ini maka seharusnya ke 2 pekerjaan ini sudah harus di putus kontrak dengan alasan cidera janji .

    Lalu PPK dari ke 2 pelaksanaan pekerjaan ini mengusulkan CV Torgabe Artha Nugraha dan PT Sang Buma Garuda Persada kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 agar mengusulkan ke 2 perusahaan tersebut  diatas kepada LKPP untuk dimasukkan kedalam Daftar Hitam Perusahaan LKPP secara Nasional .

     

    Namun berdasarkan pencarian yang kami lakukan pada aplikasi daftar hitam perusahaan LKPP dan LPSE kami menemukan bahwa ke 2 perusahaan tersebut diatas tidak dimasukkan kedalam daftar hitam perusahaan sesuai Peraturan ketua LKPP dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah .

     

    Berdasarkan uraian data dan fakta fakta tersebut diatas maka kami menduga bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum atau Onrechmatige daad atau Tort  dan Tindak Pidana Korupsi berupa Perbuatan Curang yang dilakukan oleh oknum rekanan dan Pembiaran Perbuatan curang tersebut yang dilakukan oknum konsultan Supervisi dan PPK dari ke 2 pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas sebagaimana dimaksud pada : Huruf a dan b Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 31 Thn 1999 jo UU RI No. 20 Thn 2001, UU RI Tindak Pidana Korupsi, tentang  Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang .

    Sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik kami telah meminta konfirmasi tertulis kepada Direktur CV Torgabe Artha Nugraha dan PT Sang buma Garuda Persada dan PPK dari ke 2 pelaksanaan pekerjaan ini serta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Samosir namun hingga Laporan Hasil Investigasi ini kami lakukan kami tidak mendapatkan jawaban dari Direktur CV Torgabe Artha Nugraha dan PT Sang buma Garuda Persada . Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Samosir yang saat itu kami temui dilapangan mengatakan bahwa dia hanya berusaha melakukan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Samosir .

     

     

    Selanjutnya agar dugaan terjadinya Perbuatan Melawan Hukum dan Tindak Pidana Korupsi berupa Perbuatan Curang dan Pembiaran perbuatan curang tersebut diatas dapat menjadi terang benderang secara hukum ,

    maka kami telah melaporkan dugaan dugan tersebut ke BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan Audit investigasi terhadap pelaksanaan ke 2 pekerjaan tersebut diatas .

    Saat ini ke dua pelaksanaan pekerjaan ini sudah masuk proses hukum di Kejaksaan Negeri Pangururan dengan status Lidik dan Sidik .

    Demikian Laporan Hasil Investigasi ini kami lakukan atas perhatian nya kami ucapkan terimakasih .

    Ucapan terimakasih yang sebanyak banyak nya kami ucapkan kepada Masyarakat kabupaten Samosir khususnya kepada Warga Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mula mula dan warga Tanjungan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara atas Partisipasi dan bantuan yang telah diberikan hingga terlaksananya investigasi ini . 










      






    Video Terkait:


    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.